Konvoi sambil Bawa Senjata Tajam, Belasan Remaja di Sidoarjo Keroyok Kelompok Lain, Warga Resah

Penulis: M Taufik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan remaja di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam), Rabu (22/1/2025).

Atas perbuatannya, para pemuda itu harus mendekam di dalam penjara.

Mereka terancam hukuman sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Serta jeratan Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Christian Tobing mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua, untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti.

“Mari bersama-sama kita memberikan edukasi kepada buah hati kita agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor malam-malam. Karena hal itu sangat membahayakan,” pesan Kombes Pol Christian Tobing.

Berita Terkini