Atas perbuatannya, para pemuda itu harus mendekam di dalam penjara.
Mereka terancam hukuman sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Serta jeratan Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Christian Tobing mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua, untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti.
“Mari bersama-sama kita memberikan edukasi kepada buah hati kita agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor malam-malam. Karena hal itu sangat membahayakan,” pesan Kombes Pol Christian Tobing.