Polda Jatim Bentuk Timsus Dalami Kasus Temuan SHGB di Laut Sidoarjo, Sudah Surati 2 Perusahaan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, didampingi Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Dekcy Hermansyah, Kamis (23/1/2025).

Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.

Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat.

Dua sertifikat atas nama PT Surya Inti Permata, dan satu sertifikat atas nama PT Semeru Cemerlang.

Ketiga sertifikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.

"Dua sertifikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektare merupakan milik PT Semeru Cemerlang," kata Kepala BPN Jatim, Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut. Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini. 

"Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," kata Lamri.

Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi. 

"Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," katanya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah. 

Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela. 

"HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," katanya.

Perlu diketahui, kedua perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang pernah dipimpin almarhum Henry J Gunawan. 

Henry sebelumnya merupakan pengusaha properti di Surabaya.

Halaman
123

Berita Terkini