Kebijakan pendidikan dari Prof. Mu'ti tidak hanya fokus pada siswa tetapi juga kesejahteraan guru.
Pada awal kepemimpinannya, Prof. Mu'ti dengan izin Presiden Prabowo meningkatkan tunjangan sertifikasi guru.
Sebesar Rp 2 juta untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja melakukan sertifikasi.
Jika sudah pernah sertifikasi tunjamgan hanya naik Rp 500.000 dari awalnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
6. Guru bisa mengajar di sekolah swasta
Selain itu, Prof. Mu'ti juga sudah membuat kebijakan agar guru ASN dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta dengan berberapa syarat dan dinilai oleh tim pertimbangan.
Demikian informasi mengenai kebijakan baru di bidang pendidikan yang diambil selama kepemimpinan Kemendikdasmen Abdul Mu'ti.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com