Penangkapan Pelaku Mutilasi di Ngawi

Ini Tampang Pelaku Mutilasi di Ngawi Saat Dibawa ke Mapolda Jatim, Sikap dan Penampilannya Disorot

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2025) malam

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Begini tampang tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad wanita asal Blitar dalam koper merah di dasar parit Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025), yang ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, Minggu (26/1/2025). 

Informasinya, tersangka berinisial RTH alias A (33) warga Tulungagung. Ia merupakan suami siri dari korban Uswatun Khasanah alias UK (29) warga Dusun Sidodadi, Desa Sidodadi, Garum, Blitar. 

Setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan di beberapa lokasi yang menjadi locus delicti kasus tersebut; Kabupaten Kediri, Ponorogo, Trenggalek, dan Madiun, hampir seharian, akhirnya Tersangka RTH dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pukul 21.33 WIB. 

Baca juga: Kisah Pilu Keluarga Soal Uswatun Korban Mutilasi Ngawi, Rencana Bikin Rumah Sendiri Tinggal Kenangan

Tersangka RTH tampak turun digelandang oleh beberapa orang anggota kepolisian berpakaian sipil. Penampilannya kasual, selama digelandang. 

Ia memakai kemeja lengan pendek warna hitam bermotif gambar flora warna putih dengan kondisi semua kancingnya terbuka dan menampakkan kaus dalam yang dikenakannya berwarna hitam. 

Selama digelandang menyusuri halaman parkiran menuju ke gedung tersebut, pria bercelana jeans warna biru dongker itu, kondisi kedua pergelangan tangannya tampak diborgol ke belakang pinggangnya. 

Selama berjalan menyusuri jalanan menuju gedung tersebut, Tersangka RTH berusaha menundukkan kepala menghindari lampu sorot lensa kamera awak media. 

Sesaat setelah membawa Tersangka RTH ke dalam gedung tersebut.

Beberapa orang penyidik lainnya mulai berdatangan dengan menggunakan dua mobil yang berbeda. 

Mobil pertama, mobil jenis SUV warna putih, yang ternyata merupakan mobil sarana yang dipakai tersangka membuang jenazah korban.

Mobil kedua, mobil jenis sedan warna hitam yang ternyata merupakan mobil pribadi milik tersangka. 

Kedua kendaraan tersebut diparkir di area parkir halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim sebagai barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. 

Baca juga: Terbungkus 8 Lapis Plastik, Potongan Kepala Korban Mutilasi Disimpan di RSUD dr Iskak Tulungagung

Ternyata, beberapa orang anggota kepolisian mengeluarkan sebuah kantung kresek berwarna hitam yang telah diikat pada bagian ujungnya. 

Benda tersebut merupakan barang bukti kasus tersebut. Lalu, petugas polisi berpakaian sipil itu membawa kantung itu masuk ke dalam gedung. 

Halaman
1234

Berita Terkini