Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polsek Pucanglaban menangkap S (40), warga Dusun Dlodo Desa Panggung Kalak, Kecamatan Pucanglaban dan menetapkannya sebagai tersangka.
S sebelumnya melakukan pengancaman menggunakan sebilah senjata tajam jenis arit. Dengan arit itu pula S merusak pintu rumah milik salah satu warga Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban.
“S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga menyita sebuah arit,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Kamis (30/1/2025).
Lanjut Nanang, tindak pidana yang dilakukan S terjadi pada Minggu (12/1/2025) sore di Desa Manding.
Saat itu S dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman beralkohol mendatang rumah pelapor, IP (36).
Baca juga: Ibu-ibu Dapat Bantuan Rp40 Juta Buat Bangun Rumah Bohong Soal Utang, Uang Habis Beli Motor: Maafin
Antara S dan IP sudah saling kenal dan sempat terjadi percakapan di antara mereka.
S sempat bertanya apakah batang pohon kelapa miliknya jadi dipotong oleh IP.
“S niatnya menjual glugu (pohon kelapa) kepada pelapor. Pelapor saat itu akan memotong glugu milik S jika mesin gergajinya sudah diperbaiki,” sambung Nanang.
Saat itu istri IP ikut nimbrung dan menanyakan tanggungan uang (utang) S.
Ditanya soal utang, S marah dan mengancam akan melukai pelapor menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Kesal Diejek Sering Utang Rokok, Pria di Gresik Tega Bacok Tetangga hingga Jarinya Putus
S kemudian bergegas ke rumah orang tuanya yang tidak jauh dari lokasi untuk mengambil sebilah arit.
“S datang kembali sambil membawa arit untuk mengancam pelapor. Dia mengacung-acungkan benda tajam itu,” tutur Nanang.
Ternyata S bukan sekedar mengancam, dia benar-benar menyerang IP dengan sabit di tangannya.
Saat dia mengayunkan sabit, dengan sigap IP menangkis tangan S hingga serangan itu meleset.