Namun arit di tangan S mengenai pintu dan menyebabkan kerusakan kecil.
“Setelah kejadian itu, IP melapor ke Polsek Pucanglaban. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” papar Nanang.
Setelah cukup alat bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Pucanglaban menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya.
S dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Penyidik dengan menggunakan pasal subsider, yaitu pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan