Briptu Dila menerima putusan
Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu Dila.
Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.
"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.
"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya.
Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Keluarga korban kecewa
Sebelumnya, keluarga Briptu Rian Dwi Wicaksono mengaku kecewa saat jaksa mangajukan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Briptu Dila.
Tindakan tragis yang mengakibatkan kematian Briptu Rian dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang diusulkan oleh JPU.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa mereka tidak menduga dan sangat terkejut dengan besaran tuntutan tersebut.
Mereka menyayangkan tuntutan JPU yang hanya empat tahun, lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.
"Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU," tegas Eko.
Keluarga Briptu Rian berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.
Haris memastikan bahwa mereka akan memantau setiap perkembangan kasus ini.