Berita Viral

Tangis Histeris Asmawati Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Padahal Punya SHM: Bukan Tanah Sengketa

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH DIROBOHKAN PENGADILAN - Pihak PN Cikarang melakukan eksekusi rumah warga di Perumahan Bekasi Timur Permai RW 12, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025). Salah satu warga bernama Asmawati menangis histeris.

TRIBUNJATIM.COM - Ratusan penghuni Cluster Setia Mekar di Jalan Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, melakukan penolakan atas eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II, Kamis (30/1/2025).

Salah satunya adalah Asmawati warga Perumahan Bekasi Timur Permai RW 12 yang tidak kuasa menahan tangis saat rumah yang sudah ditempati lebih kurang 30 tahun harus dieksekusi.

Wanita berusia 65 tahun ini meluapkan emosi menolak eksekusi rumahnya oleh tim petugas PN Cikarang Kelas II.

Baca juga: 4 Jam sebelum Mutilasi Uswatun, Antok Bawa Kekasih Gelap Dinner Mesra, Alibinya Terpatahkan: Panik

Bukan tanpa sebab, Asmawati kecewa atas eksekusi rumah yang ditempatinya itu.

Apalagi ia menegaskan, lahan rumahnya tidak berstatus sengketa.

Namun, kata Asmawati, mengapa tim PN Cikarang yang saat itu datang ke kediamannya bersama pihak kepolisian, TNI, hingga PLN, justru mendadak melakukan eksekusi. 

"Tanah saya tidak dalam keadaan sengketa, lengkap semua suratnya, saya juga pensiunan dari pemerintah," ungkap Asmawati saat ditemui di sekitar lokasi kediamannya pada Kamis (30/1/2025).

Asmawati beberapa kali menghela napas dan meneteskan air mata lantaran emosi.

Ia memaparkan, tanah seluas 220 meter persegi yang ia tempati saat ini, dibeli dari seorang penjual bernama Unat.

Pembelian dilakukan saat dirinya masih berdinas sebagai bidan di wilayah Puskesmas Aren Jaya, Kota Bekasi, pada tahun 1980.

Pasca eksekusi, wanita yang mengenakan kerudung warna cream ini hanya diam terpaku.

"Kenangan semua dengan suami saya di rumah yang saya beli dari nol ini, sirna semua," paparnya.

Diberitakan, warga melakukan penolakan dengan menggelar aksi agar PN Cikarang Kelas II tidak melakukan eksekusi rumahnya pada Kamis (30/1/2025).

Seorang penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Bari mengatakan, mereka menolak eksekusi karena sejumlah penghuni di perumahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Aksi saling dorong antara warga penghuni dan aparat gabungan terjadi saat pihak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II merencanakan eksekusi lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

"Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ (Cluster Setia Mekar Residence 2) ada alasan," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini