Sidang keberatan baru akan dilakukan pada Senin (10/2/2025) mendatang.
Namun proses sidang belum dilakukan, tapi sudah ada tindakan akan melakukan eksekusi.
"Kami keberatan dan kami lakukan gugatan perlawanan di PN Cikarang, seharusnya ketika ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan dan memiliki hubungan hukum itu tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada proses," ungkapnya.
Pihak PN Cikarang kelas II buka suara perihal penindakan eksekusi rumah di kawasan Desa Setia Mekar pada Kamis tersebut.
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan, proses eksekusi rumah akan tetap dilakukan.
Walaupun eksekusi mendapat penolakan dari sejumlah warga yang memiliki SHM dan menilai tindakan tersebut justru merugikan.
Isnanda Nasution menegaskan, eksekusi rumah merupakan delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Sehingga sejumlah pihak yang menilai dirugikan imbas eksekusi rumah tersebut tidak dapat mengajukan gugatan.
"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis.
Isnanda menjelaskan, pihaknya justru menghargai putusan akhir terhadap pihak pemohon untuk eksekusi sesuai persidangan perkara.
"Iya sudah paling akhir, istilahnya, kami anggap mereka ekseskusi ini keluarga kami, kan kasihan juga dari tahun 1996 tidak ada kepastian hukumnya," pungkas Isnanda.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com