TRIBUNJATIM.COM - Belakangan pantun ubur-ubur ikan lele tengah viral di media sosial, terutama TikTok, Instagram, Twitter, hingga Facebook.
Baru viral sekarang, padahal video awal pantun ubur-ubur ikan lele sudah ada setidaknya sejak tahun 2018 silam.
Hal ini dapat terlihat dari unggahan Instagram akun @polisi.bali pada 18 November 2018 lalu.
Baca juga: Turis Ngeri Tiba-tiba Ditanyai Pria saat Mau Mendaki di Gorontalo, Langkah Diikuti: Menakutkan
Pantun ubur-ubur ikan lele tengah viral di media sosial ternyata sudah ada sejak tujuh tahun silam.
Video tersebut memperlihatkan sebuah video dua orang pengendara motor tengah tengah ditilang polisi di pinggir jalan.
Salah satu pria bergaya kemayu kemudian terlihat bertingkah lucu saat polisi menilang mereka.
"Ubur-ubur ikan lele, kena tilang le," kata pria tersebut sambil tertawa saat polisi menulis di surat tilang.
Sang polisi tampak menyebut bahwa pria tersebut ditilang karena melawan arus saat berkendara.
Selain itu, istilah ini juga muncul dalam lagu berjudul 'Ubur-Ubur Ikan Lele' yang dinyanyikan oleh Ecko Show pada tahun yang sama.
Dalam lirik lagunya, Ecko Show menggunakan istilah tersebut dalam rangka menyusun kalimat yang berima.
Istilah ubur-ubur ikan lele sebenarnya tidak merujuk pada hewan secara harfiah.
Melainkan, istilah ini berfungsi sebagai sampiran atau bait pembuka dalam menyusun pantun.
Di media sosial, netizen memanfaatkan istilah viral ini untuk menyampaikan pesan dalam bentuk pantun yang memiliki kesamaan rima.
Pantun ubur-ubur ikan lele pun kini kembali viral di tahun 2025.
Meskipun istilah ini sudah ada sejak lama, penggunaannya kembali meningkat sejak November 2024.