Pelaku, terus Erwin, mencoba menyocokan pin ATM tersebut dan ternyata sama.
Erwin memaparkan, pelaku mengambil uang secara bertahap, sebanyak 7 kali hingga mencapai Rp 76.825.000.
"Kami amankan satu buku tabungan BRI, ATM BRI dan tas tersangka," ucap AKBP Erwin.
AKBP Erwin menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.
Adapun uang hasil curian tersebut, sebut Erwin, digunakan pelaku untuk foya-foya dengan anak korban.
Pelaku, kata Erwin, dikenakan pasal 362 KUHP pidana.
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 5 tahun," tandas AKBP Erwin.
Sementara dilansir dari Kompas.com, motif pelaku melakukan pencurian adalah lantaran merasa sakit hati.
Hubungan asmaranya tidak direstui oleh korban.
Selain itu, NL juga mengaku sering dihina oleh korban di depan kekasihnya sehingga ia merasa dendam.
Di sisi lain, satu keluarga di Jakarta Timur kompak mencuri toko elektronik.
Anak kecil bahkan dibawa saat beraksi.
Peristiwa ini viral setelah diunggah akun Instagram @kabar.jaktim, Kamis (4/4/2024).
Video viral itu menyoroti pria itu sedang mencuri uang di laci meja toko elektronik.
Mirisnya, dia beraksi sambil membawa anak kecil.