Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Tulungagung 2024 tidak dapat diterima. Putusan ini diambil dalam sidang dismissal pada Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya sengketa PHPU Pilkada Tulungagung diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).
“Majelis hakim menilai (permohonan ini) bukan dalam putusan, tapi penetapan,” ujar kuasa hukum Mardinoto, Hery Widodo menanggapi putusan MK ini.
Hery mengungkapkan, permohonan yang diajukan kliennya tidak bisa diterima berdasar pasal 157 Peraturan MK nomor 3 tahun 2024.
Dalam pasal itu disebutkan, permohonan dapat diajukan selama 3 hari kerja.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Bangkalan, Pendukung Lukman-Fauzan Sujud Syukur Sambil Potong Kue
Menurutnya, majelis hakim MK tidak mempertimbangkan kenapa permohonan ini terlambat diajukan.
“Kami sayangkan perkara ini dijadikan satu kesatuan dengan perkara yang lain. Padahal apa yang kami ajukan sangat berbeda,” jelasnya.
Hery mengaku punya landasan mengapa permohonan Mardinoto terlambat diajukan.
Pihaknya mengaku sejak awal khawatir karena ada perubahan waktu putusan dismissal.
Rencananya dismissal dimulai 11-13 Februari dan putusan akhir pada pertengahan Maret 2025.
Namun tiba-tiba dismissal dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.
Percepatan waktu sidang ini dikhawatirkan membuat majelis hakim tidak membaca konstruksi hukum yang dibangun Mardinoto.
Baca juga: Pertimbangan MK Menolak Gugatan PHPU yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung Dimenangkan GaBah
“Dan akhirnya terbukti, akhirnya perkara ini berakhir dengan penetapan, bukan putusan. Penetapan berbeda dengan putusan,” tegasnya.
Ia memaparkan, dalam putusan ada pertimbangan yang menjadi dalil menolak atau menerima.