Gugatan Pilkada Tulungagung 2024
Pertimbangan MK Menolak Gugatan PHPU yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung Dimenangkan GaBah
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutus, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung, tidak dapat diterima.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutus, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung, tidak dapat diterima.
Putusan ini diambil pada sidang dismissal yang dilaksanakan di lantai 2 Ruang Sidang Gedung 1 MK, Selasa (4/2/2025).
Dalam amar putusannya, 9 hakim MK menyatakan pengajuan gugatan yang diajukan pasangan calon 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) melewati batas waktu atau terlambat.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan pemohon pasangan Mardinoto dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.
Dengan putusan ini maka ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terkait hasil Pilkada 2024 akan berlaku.
Baca juga: Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Pemuda di Tulungagung Curi Motor Honda GL dan Dijual Rp4,5 Juta
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim MK, Enny Nurbaningsih, permohonan yang diajukan pemohon telah melewati tenggang waktu permohonan.
Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ketetapan itu juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 3 tahun 2024, tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Maka para hakim menilai, eksepsi (bantahan termohon) mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Dengan demikian eksepsi lain, kedudukan hukum dan pokok permohonan serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan hakim, karena tidak ada relevansinya.
Dalam amar putusan, 9 hakim konstitusi mengabulkan eksepsi sepanjang berkenaan dengan waktu pengajuan permohonan, dan menolak eksepsi selain dan selebihnya.
Baca juga: Belum Puas Gasak Mixer Masjid di Trenggalek, Pasangan Muda-mudi Ini Curi Kotak Amal di Tulungagung
Dalam pokok perkara, permohonan yang diajukan Mardinoto dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan secara kolektif bersama PHPU Kabupaten Bondowoso, Halmahera Timur, Nias Selatan, Sikka, Sabu Raijua, Tolikara, Intan Jaya dan Kota Pematang Siantar.
Keputusan untuk daerah-daerah itu sama, yaitu permohonan PHPU tidak bisa diterima karena pendaftaran permohonan melewati batas waktu.
Gugatan Pilkada Tulungagung 2024
Pilkada Tulungagung 2024
putusan dismissal
Mahkamah Konstitusi (MK)
Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti
Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin
Tulungagung
TribunJatim.com
Cegah Pelecehan Seksual, KAI Terapkan Filter Gender dan Sanksi Blacklist Penumpang |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Akui Dirinya Mantan Koruptor, Angelina Sondakh Singgung Azab Korupsi: Kesenangan Sementara |
![]() |
---|
Disdik Bangkalan Imbau Tolak Menu MBG Tak Layak, SPPG Bantah Lauk Basi: Hanya Sausnya Sedikit Masam |
![]() |
---|
Bima Dilaporkan Hilang Ternyata Dagang Barongsai di Malang, Sempat Jual Motor: Ingin Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.