MK Tolak Gugatan Risma Gus Hans

Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Hasil Pilgub Jatim Ditolak MK, Sempat Minta Coblosan Ulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN DITOLAK MK - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) saat berbicara di panggung debat Pilgub Jatim 2024, di Grand City Surabaya, Surabaya, Jawa Timur Senin (18/11/2024) dalam artikel berjudul Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Hasil Pilgub Jatim Ditolak MK, Sempat Minta Coblosan Ulang

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait Pilgub Jatim 2024. Hal ini dibacakan dalam sidang yang dilakukan MK pada Selasa (4/1/2025) malam sekira pukul 21.07 WIB. 

Gugatan Risma-Gus Hans tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Risma-Gus Hans merupakan pemohon.

"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dalam siaran langsung sidang MK. 

Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada hari Kamis (30/1/2025).

Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini. 

MK pun menjelaskan sejumlah pokok permohonan. Diantaranya, terkait dengan dalil manipulasi persentase suara di Sirekep yang stabil pada angka 58,54 persen. Mahkamah menilai hal itu bukan tidak mungkin terjadi. 

Namun, tidak serta merta dimaknai telah terjadi manipulasi data. Sebab, Sirekap berbasis pada data riil yang disampaikan dari masing-masing TPS. Selain itu data di Sirekap disesuaikan dari perhitungan atau rekapitulasi manual berjenjang dan bukan sebaliknya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Sengketa Hasil Pilgub Jatim 2024

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans saat hadir dalam deklarasi kampanye damai di Halaman Tugu Pahlawan Surabaya, 2024. (TribunJatim.com/Yusron Naufal)

Baca juga: Tim Hukum Risma-Gus Hans Bantah Narasi Paslon 03 Tidak Legowo dan Tak Negarawan, Singung Sejarah

"Sehingga, jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalah demikian mempengaruhi perolehan suara paslon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang, maka tidak terbukti pula manipulasi sirekap yang didalilkan oleh pemohon," ujar Saldi Isra. 

Lalu, soal dalil penyaluran Bansos PKH yang menguntungkan paslon tertentu. Mahkamah menilai dalil itu hanya menjadi asumsi kecuali bisa dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara penyaluran Bansos PKH dengan perolehan suara paslon tertentu. 

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ungkap Saldi Isra. 

Sehingga, berdasarkan berbagai uraian dalil tersebut, MK berpendapat bahwa tidak mendapat alasan untuk mengesampingkan pasal 158 UU 10 tahun 2016.

Perbedaan suara antara pemohon dengan pihak terkait (Khofifah-Emil) adalah 5.449.070 suara atau setara dengan 26,3 persen. 

Kubu Risma-Gus Hans Sempat Yakin 90 Persen MK Kabulkan Gugatan

Menjelang putusan dismissal, kubu pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans masih tetap meyakini MK akan mengabulkan gugatan Pilgub Jatim 2024. Mereka pun menyatakan siap menerima putusan MK. 

Sebagai informasi, putusan ini akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan. Rencananya, pembacaan putusan untuk perkara gugatan Pilgub Jatim 2024 akan dilaksanakan Selasa (4/1/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Tentu kami sudah siap. Kami meyakini betul Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan, karena berdasarkan beberapa putusan terdahulu MK," kata Tim Hukum Risma-Gus Hans Abdul Aziz kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (3/1/2025). 

Perkara Pilgub Jatim 2024 sudah dua kali melaksanakan sidang. Dalam beberapa kali kesempatan, Aziz menyebut pihaknya tetap yakin MK akan mengabulkan hingga perkara gugatan bisa lanjut dalam persidangan berikutnya. Aziz berkaca dari sejumlah perkara yang diputuskan MK beberapa waktu lalu. 

Misalnya, pada tahun 2010 dimana MK menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dan menganulir pemenang. Selain itu, kubu Risma-Gus Hans juga merujuk MK saat melanjutkan perkara gugatan Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Artinya, MK memiliki yurisprudensi bahwa walaupun tidak terpenuhi ambang batas suara 0,5 persen dalam konteks 30 juta penduduk Jawa Timur, MK menegaskan berwenang mengadili atau memiliki legal standing," ungkap Aziz yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans. 

"Yurisprudensi yang ada itu menunjukkan MK progresif, berkemajuan. Kami meyakini MK juga akan progresif di dalam memutuskan soal dismissal atau lanjut ke sidang pokok perkara. Kami percaya dan yakin MK akan bersikap independen. Kami yakin 90 persen putusan besok, adalah lanjut, " tambah Aziz. 

Kubu Risma-Gus Hans Minta Coblosan Ulang

Kubu pasangan calon Risma-Gus Hans berharap gugatan yang diajukan mengenai hasil Pilgub Jatim 2024 bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka pun berharap nantinya bisa dilakukan coblosan ulang di berbagai titik di 36 daerah dari total 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. 

36 daerah tersebut dianggap terjadi indikasi pelanggaran dan hal itu disampaikan dalam pengajuan gugatan di MK. Mereka memasukkan gugatan pada Rabu (11/12/2024) malam.

"Hasilnya harus dianulir. Kami ingin agar coblos ulang," kata Ketua Tim Pemenangan Risma-Gus Hans KH Imam Bukhori saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (12/12/2024). 

Dalam penetapan suara Pilgub Jatim 2024 oleh KPU sebelumnya, paslon Risma-Gus Hans mendapat total 6.743.095 atau setara 32,52 persen. Perolehan tertinggi didapat paslon nomor urut 2 yakni Khofifah-Emil dengah hasil 12.192.165 suara atau 58,81 persen. 

Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. Ra Imam, sapaan akrab KH Imam Bukhori menginginkan agar perolehan hasil bisa dianulir dan dilakukan coblosan ulang. 

Sebab, Kubu Risma-Gus Hans mengklaim telah memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis dan massif. Diantara indikasi itu adalah ribuan TPS dengan dimana Risma-Gus Hans memperoleh suara nol. 

Ra Imam menyebut hal itu merata di 36 daerah di Jawa Timur dengan ribuan TPS yang tersebar. Sehingga, mereka ingin agar ada coblos ulang. Namun, Ra Imam menegaskan gugatan Risma-Gus Hans ini bukan berarti pihaknya tidak terima kekalahan suara. 

"Tapi ini untuk bagaimana Pilkada Jawa Timur menghasilkan pemimpin yang benar-benar dari proses yang benar. Targetnya itu," ujar Ra Imam yang merupakan tokoh asal Madura tersebut. 

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024

Proses rekapitulasi suara untuk Pilgub Jatim 2024 di tingkat provinsi Jawa Timur akhirnya tuntas, Senin (9/12/2024) malam.

Dari penetapan suara, hasilnya pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul telak dengan meraih total suara 12.192.165. 

Sementara paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mendapat total 6.743.095. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332. 

Keunggulan Khofifah-Emil ini tersebar di 36 daerah dari total 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur. Sedangkan di dua daerah lain yakni Kota Mojokerto dan Surabaya dimenangkan oleh Risma-Gus Hans. Sementara Luluk-Lukman tidak satupun unggul di tingkat daerah. 

Penetapan perolehan suara tersebut dilakukan oleh KPU Jatim setelah dua hari digelar proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi yang berlangsung di Hotel DoubleTree Surabaya.

"Jumlah suara sah 20.732.592 suara dan yang tidak sah 1.204.610 suara," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam.

Berita Terkini