MK Tolak Gugatan Risma Gus Hans
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Sengketa Hasil Pilgub Jatim 2024
Permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Timur yang diajukan pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta resmi ditolak MK
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Timur yang diajukan pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Amar putusan perkara No 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Sidang Perkara PHPU Pilkada Jatim yaitu Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan juga M Guntur Hamzah.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa dalil materi gugatan dalam sengketa Pilkada Jatim tidak bisa dibuktikan dan dianggap tidak beralasan hukum.
Menanggapi hasil putusan ini, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprijanto menyampaikan rasa syukurnya. Ia bersyukur bahwa putusan MK menegaskan bahwa semua tuduhan kubu Risma-Gus Hans terkait penyelenggaraan Pilkada Jatim yang dikatakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), semuanya tak terbukti.
“Alhamdulillahirobbilalamin, akhirnya malam hari ini, Majelis Hakim Mahkamah Konsitutitusi telah mengucapkan amar putusannya mengenai perselisihan hasil Pilkada Jawa Timur 2024, dengan pertimbangan hukum yang pada prinsipnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya,” ujar Boedi, dalam wawancara dengan Surya, usai pembacaan putusan.
Baca juga: Jelang Putusan Dismissal, Ini Alasan Kubu Risma-Gus Hans Yakin 90 Persen MK Kabulkan Gugatan

Baca juga: Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara Pilgub Jatim 2024
“Terutama pemohon tidak dapat meyakinkan MK mengenai tuduhan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Jatim 2024 yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan masif. Sehingga Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil tuduhan Pemohon tidak beralasan hukum,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Boedi juga menegaskan bahwa sesuai putusan majelis hakim, tidak ada kejadian khusus yang terjadi dalam proses pemilukada Jatim 2024. Dan Mahkamah Konstitusi menilai proses penyelenggaran pemilukada Jatim 2024 telah dilaksanakan dengan adil dan jujur.
Dan pihaknya juga bersyukur bahwa eksepsi dari tim hukum Khofifah-Emil dikabulkan oleh Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, terutama yang berkaitan dengan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (1) huruf d UU 10 tahun 2016.
“Oleh karenanya atas adanya keputusan Mahkamah Konstitusu tersebut, maka secara hukum seluruh rangkaian proses pemilukada Jatim 2024 telah selesai. Kami menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah memeriksa serta mengadili perkara sengketa hasil Pilkada Jatim 2024 secara obyektif, adil dan penuh kemandirian,” ujar Boedi.
“Kami berharap sengketa perselisihan hasil suara ini menjadi edukasi bagi kita semua untuk semakin dewasa dalam berdemokrasi,” imbuhnya.
Baca juga: Pasca Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Masih Pede MK Kabulkan Gugatan

Baca juga: Jokowi Ucapkan Selamat kepada Khofifah-Emil yang Unggul Versi Quick Count Pilgub Jatim 2024
Tidak hanya itu, mantan Kepala Bapenda Jatim itu menegaskan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja dibacakan secara otomatis melegitimasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Yang mana KPU telah menetapkan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dengan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Nomor Urut 2 , unggul dalam perolehan suara, dengan meraih sebesar 12.192.165 suara atau setara dengan 58,81 persen suara sah pemilih rakyat Jawa Timur.
“Dengan demikian, Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi kemenangan Masyarakat Jawa Timur yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, yakni Ibu Kofifah Indar Parawansa Dan Bapak Emil Elistianto Dardak, dalam memimpin masyarakat Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan sebagai gerbang baru nusantara,” ujar Boedi.
Kubu Risma-Gus Hans Sempat Minta Coblosan Ulang
MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
TribunBreakingNews
Khofifah-Emil
Gugatan Ditolak, Gus Hans : Bu Risma Legowo Terima Putusan MK, Tidak Ambisi Berlebihan |
![]() |
---|
Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak, PDIP Jatim Hormati Putusan MK: Secara Kesatria Kami Ucapkan Selamat |
![]() |
---|
Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Kawal Periode Kedua Khofifah-Emil, Ajak Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Gus Hans Legowo dengan Putusan MK Tolak Gugatan Pilgub Jatim 2024, Beri Ucapan Selamat Khofifah-Emil |
![]() |
---|
Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Hasil Pilgub Jatim Ditolak MK, Sempat Minta Coblosan Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.