Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Heru (bukan nama sebenarnya) sempat kebingungan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang melarang penjualan tabung gas elpiji 3 kg untuk pedagang eceran.
Pemilik salah satu pangkalan di Kota Malang itu cukup kesulitan dalam menjual gas elpiji 3 kg alias gas melon, sejak adanya kebijakan tersebut.
Dalam sehari, tepatnya pada Senin (3/2/2025) tidak banyak gas elpiji yang mampu dia jual.
Sebab, pangkalan yang dia miliki kebanyakan menyasar kepada pedagang eceran yang menjadi langganannya.
"Biasanya 100 tabung itu bisa laku dalam sehari, dengan mengirim tabung ke pedagang eceran," ucap Heru, yang enggan untuk disebutkan namanya itu.
"Nah kemarin itu kami kesulitan, karena kami hanya diperbolehkan menjual kepada pengecer," tambahnya.
Diakui Heru, dengan adanya kebijakan tersebut, membuat pangkalan kalang kabut.
Mau tidak mau, pangkalan harus mengubah sistem penjualan mereka.
Jika biasanya menjual kepada pedagang eceran, kini hanya mengandalkan jualan kepada pengecer biasa.
Kondisi ini berakibat perputaran tabung gas melon tidak lancar.
Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Menteri Bahlil untuk Izinkan Pengecer Kembali Jual Elpiji Melon 3 Kg
Hal ini berdampak kepada pengurangan pengiriman stok gas elpiji.
"Kalau di pangkalan, setiap harinya itu kami dijatah 100 tabung gas elpiji 3 kg," ujarnya.
"Kalau kami hanya diminta untuk menjual ke rumah tangga saja, itu gak masuk akal," tambahnya.
"Kalau banyak yang gak laku, pasokan kami berkurang, karena kami harus mengirim tabung gas kosong untuk tabung gas yang baru lagi," ungkapnya.