Kebijakan tersebut membuat pangkalan juga tidak berani bersuara.
Mereka hanya bisa mengikuti kebijakan dari pusat tersebut, sembari menunggu kebijakan baru lagi yang dibuat.
"Ya mau bagaimana lagi, kami di pangkalan juga gak berani kirim-kirim ke pedagang pengecer," ujarnya.
"Kalau kami gak boleh menjual, kasihan pedagang pengecer mau jualan apa, imbasnya malah banyak pengangguran," ucapnya.
Kebijakan pelarangan penjualan gas melon kepada pedagang pengecer pun akhirnya menimbulkan gejolak di sejumlah daerah.
Meski di Malang belum ditemukan adanya antrean panjang penjualan gas melon oleh masyarakatÂ
Hingga akhirnya per Selasa (4/2/2025), pemerintah pusat kembali mengizinkan pedagang pengecer untuk menjual gas tabung elpiji.
Dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Heru pun bisa bernapas lega akan kebijakan baru tersebut.
"Tadi kami baru tadi di grup WhatsApp," ujarnya.
"Saya setuju, dari pada kami kesulitan jualan, mending seperti ini," tambahnya.
"Pedagang eceran boleh jualan, dan tabung di pangkalan bisa keluar banyak," tandasnya.