Putusan penolakan dibacakan olehhakim MK Saldi Isra, tentang PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Selasa (04/2/2025).
Dimana menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas). Dengan putusan tersebut, paslon 02 Sugiri Sancoko - Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo.
Dengan putusan MK, Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ponorogo.
Dalam gugatannya, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru mempersoalkan beberapa permasalahan. KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Diantaranya tentang mutasi pejabat yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko-Lisdyarita.
Lalu, mempermasalahkan ijazah S1 Sugiri Sancoko. Terakhir penggunaan APBD untuk pembentukan baret merah (Barisan RT mengukir sejarah)
“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.