“Masyarakat sangat membutuhkan karena pelayanan prima, mereka sudah hadir pagi pagi. Ini tuntutan personal. Mediasi sudah 2 kali sejak 2022,” tegasnya.
“Kami sudah memberikan langkah bijaksana bahwa pedagang tidak mangkal, dan sudah ada himbauan di depan toko. Pedagang juga sudah mengikuti,” imbuh Gondo.
Kuasa Hukum Tergugat Awan Subagyo menuturkan, pada dasarnya perkara ini bersifat pribadi, tidak ada masalah yang merugikan Desa Pesu.
Baca juga: 2 Pemotor Berjatuhan Gara-gara Tumpahan Oli di Magetan, Warga Hentikan Truk Pengangkut Minyak Goreng
“Masih tahap mediasi menyampaikan hal yang menjadi persoalan. Kalau ada titik temu bisa dibicarakan, jika tidak membuahkan hasil maka ada pokok perkara yang diperiksa,” tuturnya
Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dedi Alparesi, mengungkapkan, mediasi yang digelar tadi belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.
“Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing masing solusi. Kami berharap selesai tingkat mediasi,” ungkapnya.
Jika tidak berhasil, lanjut Dedi, maka dipersidangkan pokok perkara oleh majelis hakim.
“Gugatan intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling Desa Pesu, karena menganggap para pedagang merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong disana,” tandasnya.