Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan, Tuntut Rekannya yang Digugat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMPAIKAN TUNTUTAN - Ribuan pedagang sayur keliling menyampaikan orasi agar segera mencabut gugatan, yang ditujukan kepada beberapa rekan sejawat, di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) pukul 09.00 WIB. Gugatan yang diajukan menyangkut aktivitas pedagang sayur keliling, dianggap merugikan usaha sekitar.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Massa aksi datang mengerahkan kendaraan yang dipakai berjualan sehari hari seperti truk pikap, maupun sepeda motor, lengkap beserta gerobak kayu berisi sayur mayur, sampai dengan aneka bumbu.

Mereka yang biasa disebut sebagai Pedagang Etek merasa tak terima, lantaran 3 rekan sejawatnya digugat oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf mengatakan, aksi yang digelar ini sengaja menjadi libur berjualan alias mogok bersama.

“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp 1,7 Miliar untuk hari ini aja,” ujar Yusuf.

Baca juga: Gugatan Pilkada Magetan 2024 Diterima MK, Berlanjut ke Pembuktian: Keterangan Saksi atau Ahli

Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat hanya berniat untuk mencari nafkah.

“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucapnya.

“Sembari melihat perkembangan kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” tuntas Yusuf.

Baca juga: Sungai Ulo Meluap, Jalan dan Puluhan Rumah di Magetan Terendam Banjir, Warga Enggan Mengungsi

Seusai mediasi, Penggugat Bitner Sianturi menceritakan, tuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang. 

Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.

“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” terangnya.

Baca juga: Seorang Wanita Berteriak Histeris Saat 4 Jenazah Korban Tanah Longsor di Bali Tiba di Magetan

Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022. Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.

“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang,” kata Bitner.

Di tempat yang sama Kepala Desa Pesu Gondo, menegaskan, selama ini tidak ada larangan pedagang sayur masuk ke Desa Pesu.

Baca juga: 4 Fakta Isa Bajaj Dikira Bangkrut, Ternyata Pulang Kampung Buka Warung Magetan, Ogah Jadi Artis Lagi

Halaman
12

Berita Terkini