Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan sengketa Pilwali Kota Blitar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.
Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar atas perkara nomor 141/PHPU.Wako-XXII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan pemohon dikarenakan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan, setelah putusan MK ini, KPU segera melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Blitar 2024.
Pasangan calon terpilih di Pilwali Kota Blitar 2024, yaitu, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.
Sesuai rencana, penetapan pasangan calon terpilih di Pilwali Kota Blitar 2024 dilaksanakan pada Sabtu (8/2/2025).
"KPU Kota Blitar mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar dan seluruh warga Kota Blitar yang telah bekerja sama mensukseskan Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada 27 November lalu," kata Rangga dalam rilis yang diterima Tribun Jatim Network, Rabu (5/2/2025) malam.
Baca juga: Gus Hans Legowo dengan Putusan MK Tolak Gugatan Pilgub Jatim 2024, Beri Ucapan Selamat Khofifah-Emil
Sekadar diketahui, pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilwali Kota Blitar 2024 ke Mahklamah Konstitusi.
Sedangkan KPU Kota Blitar sebagai termohon dalam permohonan gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon Bambang-Bayu di Mahkamah Konstitusi.