MK Tolak Gugatan Risma Gus Hans
Gus Hans Legowo dengan Putusan MK Tolak Gugatan Pilgub Jatim 2024, Beri Ucapan Selamat Khofifah-Emil
Gus Hans legowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Pilgub Jatim 2024, Beri ucapan selamat Khofifah-Emil.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3, KH Zahrul Azhar Asumta Asad (Gus Hans) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilgub Jatim 2024.
Gus Hans yang merupakan pasangan dari Calon Gubernur Jatim, Tri Rismaharini (Risma) ini pun menyatakan legowo atas hasil Pilgub Jatim 2024 yang kini resmi dimenangkan oleh paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil.
"Saya mengucapkan selamat kepada Bu Khofifah dan Mas Emil atas keputusan MK, dan saya menerima hasil dari keputusan tersebut dan tidak akan melanjutkan ke MA seperti kasus pilgub beberapa tahun yang lalu," kata Gus Hans kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Sebagai kontestan, Gus Hans memandang Pilgub Jatim 2024 sebagai sebuah proses demokrasi sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Meskipun kandas dalam gugatan di MK, Gus Hans menyebut hal itu sebagai bagian dari upaya yang dilalui.
"Setidaknya tim kita telah berkesempatan menyampaikan apa yang terjadi kepada publik tentang apa yang terjadi dalam proses Pilgub Jatim 2024 lalu," jelas Gus Hans.
Meski demikian, Gus Hans kembali menegaskan, dirinya legowo terhadap hasil pilgub yang dikeluarkan oleh MK.
Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Hasil Pilgub Jatim Ditolak MK, Sempat Minta Coblosan Ulang
"Saya dengan besar hati menerima dan mengucapkan selamat kepada paslon nomor urut 2, semoga bisa memenuhi harapan masyarakat Jatim dan mampu menurunkan angka korupsi dan bisa membantu mengungkap kasus-kasus korupsi yang selama ini sedang hangat dibicarakan oleh publik," terang Gus Hans.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (4/2/2025) malam, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan Pilgub Jatim 2024 yang diajukan oleh Risma-Gus Hans.
Dalam pandangan mahkamah, berbagai dalil dugaan kecurangan pilgub dinilai tidak terbukti.
Gugatan Risma-Gus Hans sebelumnya tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dalam siaran langsung sidang MK, Selasa (4/2/2025) sekira pukul 21.07 WIB.
Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada Kamis (30/1/2025).
Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK, Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan, termasuk alat bukti dalam perkara ini.
KH Zahrul Azhar Asumta Asad
Gus Hans
Pilgub Jatim 2024
Tri Rismaharini
Khofifah-Emil
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Running News
TribunBreakingNews
Gugatan Ditolak, Gus Hans : Bu Risma Legowo Terima Putusan MK, Tidak Ambisi Berlebihan |
![]() |
---|
Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak, PDIP Jatim Hormati Putusan MK: Secara Kesatria Kami Ucapkan Selamat |
![]() |
---|
Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Kawal Periode Kedua Khofifah-Emil, Ajak Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Hasil Pilgub Jatim Ditolak MK, Sempat Minta Coblosan Ulang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Sengketa Hasil Pilgub Jatim 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.