Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Polisi dan Dishub Kota Batu akan menggelar ramp check atau pemeriksaan kendaraan untuk memastikan kendaraan layak jalan dan aman untuk dioperasikan, ke garasi-garasi Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Kota Batu, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut nantinya digelar untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan bus di Kota Batu.
Seperti diketahui sebelumnya, terjadi kecelakaan bus pariwisata di Kota Baru akibat rem blong, hingga menabrak kendaraan yang ada di depannya, sampai akhirnya menewaskan 4 orang dan 10 orang lainnya luka-luka pada Rabu (8/1/2025) lalu.
Diketahui Bus Sakhindra Trans nopol DK 7942 GB yang mengangkut rombongan SMK TI Bali Global Badung itu dalam kondisi yang tak layak jalan.
Kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis.
Kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis.
Kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata.
Sehingga kesimpulannya pemilik kendaraan kurang memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala.
Selain itu, diketahui kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.
Untuk kerja tidak baik dan tidak ada sisa angin, serta didapati bus tak mengantongi KIR, beroperasi tanpa izin trayek dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kedaluwarsa atau tidak aktif.
KIR bus sudah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.
Hingga akhirnya polisi menetapkan sopir, MAS (30) dan pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata sekaligus pemilik bus wisata berinisial RW (33) asal Denpasar sebagai tersangka.
Baca juga: Hasil Ramp Check Bus di Terminal Surodakan Trenggalek selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Untuk menindaklanjuti insiden tersebut, polisi dan Dishub akan datang ke PO bus yang ada di Kota Batu untuk melakukan pemeriksaan unit bus.
“Awalnya yang terdata hanya tiga, itu yang besar-besar. Setelah kami data seluruhnya total ada tujuh PO yang ada di Kota Batu. Nantinya kami akan lakukan ramp check dengan Dishub terkait kegiatan ini. Pelaksanaannya kami menunggu kesiapan Dishub,” kata Kasatlantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, Jumat (7/2/2025).
Sebelumnya, Satlantas Polres Batu dan Dishub Kota Batu telah melaksanakan ramp check bus pariwisata di beberapa lokasi wisata yang ada di Kota Batu setiap akhir pekan.
Sepanjang Januari 2025 lalu, total ada sebanyak delapan kali ramp check, ke sebanyak 99 kendaraan.
Hasilnya puluhan kendaraan dinyatakan tak laik jalan.
“Hasil tim gabungan inspeksi LLAJ mulai 9 sampai 29 Januari ada sebanyak 99 bus. Hasilnya sebanyak 22 bus dinyatakan laik jalan dengan memenuhi semua unsur, 47 laik jalan dengan catatan, serta 30 kendaraan bus tak laik jalan dilarang beroperasi,” jelas Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno.
Untuk bus yang laik jalan mendapat stiker biru khusus dari Dishub, sedangkan bus laik jalan dengan catatan diberikan stiker warna merah muda karena harus melakukan perbaikan dan melengkapi unsur penunjang.
Sementara yang tidak laik jalan dilarang beroperasi, diberikan stiker merah dengan keterangan fisik unsur utama tak laik dan unsur administrasi tak lengkap dikenakan tilang.