Awal Mula Rumah Warga Surabaya Dibongkar Paksa Tetangga Sampai Buat Cak Ji Geram

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BONGKAR - Rumah Uswatun di Jalan Medokan Ayu Gang X, Kecamatan Rungkut, Surabaya, setelah dibongkar tetangganya, Permadi menggunakan alat berat, Jumat (7/2/2025). Kedua warga yang bertetangga ini saling klaim punya dokumen atas kepemilikan tanah.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabar rumah warga Surabaya, Jawa Timur, yang dibongkar tetangganya ramai diperbincangkan dan viral di media sosial, Jumat (7/2/2025).

Rumah tersebut berada di Jalan Medokan Ayu Gang X, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Bahkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji datang langsung ke lokasi, usai rumah tersebut dibongkar.

Rumah yang dibongkar adalah milik warga bernama Uswatun Hasanah.

Namun tetangganya yang bernama Permadi meyakini, bangunan rumah itu tak jelas, dan berdiri di depan asetnya.

Setelah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Permadi melakukan pembongkaran pada rumah yang ditempati Uswatun Hasanah.

Kedua warga yang bertetangga ini saling klaim punya dokumen atas kepemilikan tanah.

Pengacara Uswatun, Urip Mulyadi mengatakan, kliennya awalnya membeli rumah dengan alas hak letter C dari pemilik lama, Mujianto pada tahun 2022.

Sengketa mulai muncul pada 2023.

Permadi mendatangi Uswatun dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ramdin.

"Permadi mengaku sudah membeli tanah itu dari Ramdin," kata Urip, Jumat (7/2/2025).

Sengketa itu sempat dimediasi pihak Kelurahan Medokan Ayu.

"Hasilnya, bukti letter C milik Bu Uswatun tercatat dan terdaftar di Kelurahan Medokan Ayu, sedangkan SHM yang dibawa Permadi tidak sesuai dengan buku C induk kelurahan," ujarnya.

Selain itu, lokasi tanah yang diklaim Permadi, menurut Urip, berbeda dengan lokasi tanah Uswatun.

Tanah Uswatun berada di persil 100, sedangkan yang diklaim Permadi di persil 99.

Baca juga: Cak Ji Geram Lihat Rumah Warga Surabaya Dibongkar Paksa Tetangga, Permintaan Ganti Rugi Tak Digubris

Pada 2 September 2024, Permadi mulai membongkar rumah Uswatun. 

Uswatun melaporkan Permadi ke Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan rumahnya.

Permadi membalas dengan menggugat Uswatun di Pengadilan Negeri Surabaya atas sengketa kepemilikan tanah tersebut.

Pada Jumat (17/1/2025), Permadi datang dengan dua alat berat.

Dia meratakan bangunan rumah Uswatun dengan tanah.

Sedangkan versi Permadi, ia membeli tanah itu dari pemilik lama pada 2022.

Dia memiliki SHM yang diklaim sudah terbit sejak 2001.

Tanah Permadi sebenarnya bukan di lokasi rumah Uswatun. Melainkan di belakangnya.

"Jadi, saya tidak ada akses masuk ke tanah milik saya," kata Permadi.

Tanah yang di atasnya berdiri rumah Uswatun, menurut Permadi, adalah jalan.

Tetapi, katanya, diterbitkan letter C oleh seorang oknum lurah sejak beberapa tahun lalu.

Permadi rencananya hendak membangun rumah di atas tanahnya.

Dia juga sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Surabaya.

Namun, akses masuk tanahnya tertutup oleh rumah Uswatun.

"Saya sudah dipanggil sama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tindakan saya disesalkan, tapi secara kepemilikan lahan yang saya miliki jelas," tandasnya.

Kunjungan Cak Ji

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji murka saat mendapati rumah warga dibongkar tetangga.

Tidak main-main, rumah di Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, itu dibongkar dengan mendatangkan alat berat.

Cak Ji, sapaan Armuji mendatangi lokasi bangunan rumah dua lantai di Kampung Medokan Tambak itu.

Rumah ini sebelumnya ditempati Uswatun.

Namun perempuan ini bersengketa dengan Permadi.

Kedua warga yang bertetangga ini saling klaim punya dokumen atas kepemilikan tanah.

Cak Ji datang dengan didampingi pihak terkait, termasuk pihak kelurahan dan Satpol PP.

Ternyata lokasi rumah Uswatun itu sudah diratakan. Sementara kanan kiri tanah sudah dipasangi triplek.

Cak Ji kaget. Ternyata sebelumnya lokasi tersebut pernah dikunjungi untuk diselesaikan permasalahannya.

Hingga saat ini, kedua warga yang bertetangga itu masih bersengketa.

"Iki lak (ini kan) lokasi rumah yang pernah saya tinjau dulu. Saya pernah sarankan diselesaikan secara hukum," ucap Cak Ji, saat tiba di lokasi, Rabu (5/2/2025).

Mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini murka.

Dia geram melihat rumah yang berada di objek sengketa telah dibongkar paksa menggunakan alat berat, dan didirikan bangunan triplek di atasnya.

Karena warga sudah melakukan pembongkaran secara tidak sah, Armuji meminta agar warga tersebut memberikan biaya ganti rugi terlebih dahulu.

"Walaupun kamu punya sertifikat, tetanggamu pun punya surat. Jadi kamu tidak berhak melakukan pembongkaran. Yang berhak membongkar itu juru sita pengadilan," ujar Cak Ji di hadapan pembongkar di lokasi.

Sengketa itu sudah sampai pada permintaan ganti rugi antara keduanya.

Pihak yang dibongkar minta ganti rugi Rp 500 juta kepada tetangganya tersebut. Namun sang tetangga tersebut sepertinya enggan menanggapinya.

Mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat terkait status kepemilikan tanah, menurut Cak Ji, objek masih sengketa.

Siapapun tidak boleh merusak objek sengketa ini.

Cak Ji pun kemudian memerintahkan Satpol PP dan aparat kecamatan untuk membongkar bangunan triplek yang dibangun di atas reruntuhan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Cak Ji mengakui dirinya memilih mendatangi warga langsung untuk memastikan duduk perkara sengketa.

Pendekatan hukum harus dilakukan saat terjadi sengketa tanah.

"Itu tetangga dempet. Membongkar rumah tetangganya sendiri tanpa menunggu proses hukum. Meski sudah mengklaim memegang sertifikat, harus diuji di pengadilan. Warga kami minta hati-hati dan cermat dalam membeli tanah," ucap Cak Ji, Kamis (6/2/2025).

Dia mengimbau agar semua persoalan terkait sengketa tanah menunggu keputusan final pengadilan.

Cak Ji mengakui potensi sengketa tanah di Surabaya relatif tinggi. Semua menuntut kehati-hatian dan kecermatan.

Berita Terkini