Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pria berinisal AAJ asal Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, harus berurusan dengan pihak Kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (9/2/2025).
Pasalnya, pria berusia 37 tahun tersebut melakukan perkara tindak pidana penipuan berupa, penggelapan sepeda motor milik salah satu warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, Sampang berinisial TH (54).
Aksi penipuan dan penggelapan itu bermula saat korban didatangi oleh tersangka untuk meminta tolong agar mengantarkan tersangka ke bengkel pada (7/2/2025) malam.
"Saat itu tersangka beralasan ingin membeli ban sepeda motor miliknya karena ban motornya bocor," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Kemudian, korban yang telah mengenal tersangka mengantarkannya menggunakan sepeda motornya jenis Honda Revo dengan Nopol: L 4042 BAE.
Baca juga: Bos Bengkel Gadaikan Mobil Selebgram Rp40 Juta Buat Judi, Janji Kembalikan Uang: Nyicil Rp50 Ribu
Saat itu, yang menyetir sepeda motor adalah tersangka. Dalam perjalanan tidak ada satupun bengkel sehingga, korban hanya di bawa keliling.
Sesampainya di Jalan KH. Agus Salim, Desa Madulang, Omben terdapat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan diakui adalah milik tersangka.
"Selanjutnya korban diturunkan di sepeda motor yang terparkir tersebut dan ditinggal pergi oleh tersangka sedangkan sepeda motor milik korban dibawa ke arah Pamekasan,” terang AKBP Hartono.
Korban seketika terkejut setelah bertanya kepada warga bahwa sepeda motor yang terparkir bukanlah milik tersangka AAJ tetapi milik warga tersebut.
Baca juga: Terlena Rayuan Pacar Online, ART di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop dan Motor Majikan, Disidang
Dengan begitu, korban dan warga tersebut langsung mengejar tersangka namun, tersangka dan sepeda motor miliknya tidak ditemukan.
“Tersangka menggadaikan sepeda motor korban karena ingin mendapatkan uang secara cepat dan mudah,” ungkapnya.
Adapun, kronologi penangkapan, kata AKBP Hartono keberadaan tersangka terpantau berada di Jalan Raya Desa Nagguan, Kecamatan Proppo Pamekasan, Minggu (9/2/2025) subuh.
Sehingga, penangkapan segera dilakukan tanpa adanya perlawanan. Saat ini tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Hartono