Namun, beberapa saat setelah dirawat, korban meninggal dunia.
Aries menambahkan bahwa setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pada keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap.
"Dapat kami simpulkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, dan Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Pelaku terancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis meringkus dua pelaku penyerangan pengendara sepeda motor di Jalan Hr. Muhammad. Yaitu Erga Kurniawan (25) dan Rian Dani (18).
Keduanya merupakan warga Tubanan Indah, Tandes, Surabaya.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi mengatakan, aksi penyerangan ini terjadi pada Minggu (10/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB pagi.
Korban yang diketahui Safi Al Razak (16) mengalami banyak rentetan penganiayaan.
Mulai ditendang dari motor hingga terjatuh, setelah itu dihajar berkali-kali di aspal.
"Siapa pun yang melakukan kekerasan bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Dasarnya Pasal 170 KUHP," ucap Achmadi.
Insiden pengeroyokan ini ternyata akibat dua pelaku tak terima disalip oleh korban.
Baca juga: Akhir Pelarian Menantu Tusuk Mertua Gegara Tak Terima Ditegur Sering KDRT, Dibekuk Polisi Surabaya
Erga Kurniawan dan Rian Dani dini hari sekitar pukul 02.00 WIB pagi boncengan naik sepeda motor matik melintas di Underpass Jalan Mayjend Sungkono.
Laju kendaraan mereka cukup kencang. Yakni sekitar 100km/jam.