Usai mendengar keluhan dan mencari duduk permasalahan dengan pihak relevan, Nusron mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II selaku eksekutor.
Lalu ia akan memanggil pihak relevan, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab ganti rugi kepada warga terdampak.
Pihak-pihak tersebut diminta bertanggung jawab atas tindakan eksekusi merobohkan bangunan di lahan sertifikat M706.
"Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa," kata Nusron saat ditemui awak media di lokasi sekitar lahan yang dieksekusi.
"Seperti Mimi Jamilah kami panggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya," imbuhnya.
"Tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," tegas Nusron.
Nusron menuturkan, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.
Sejumlah warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.
Lalu SHM yang dimiliki para warga juga dipastikan sah dan berlaku sesuai hukum.
Sehingga disimpulkan, sejumlah lahan yang dieksekusi tersebut tidak sesuai dengan denah sengketa.
"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirobohkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," jelasnya, melansir Warta Kota.
"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," pungkas Nusron.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com