TRIBUNJATIM.COM - Polemik penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menguak fakta baru.
Kini para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan disebut bisa saja tak tergusur pada Kamis (30/1/2025).
Hal itu seperti diungkapkan kuasa hukum penggugat, Mimi Jamilah, Amir.
Baca juga: Mursiti Nelangsa Rumah Diratakan Jadi Korban Salah Eksekusi Lahan, Kini Tak Bisa Jualan: Sepeser Pun
Menurut pihak Mimi, penggusuran tak terjadi kalau sang pemilik, Abdul Bari, sejak awal mau berdamai dengannya.
Amir menyatakan, penggugat pernah menawarkan opsi perdamaian kepada Bari pada 2020.
Saat itu, Bari diberi opsi harus membayar lahan seluas 3.100 meter persegi senilai Rp 3 miliar.
"Kalau si Bari (mau) damai dengan kami tahun 2020, tidak ada kejadian (penggusuran), sama sekali (tidak) eksekusi," kata Amir di Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Sebelum tawaran tersebut, Bari dan Mimi telah bertemu pada 12 Juni 2020.
Dalam pertemuan ini, Bari mengetahui bahwa pembeliannya dari seorang bernama Toenggoel Paraon Siagian sedang bersengketa.
Saat itu, Bari memohon agar pihak Mimi tidak mengeksekusi lahan yang sudah dibangun cluster.
"Dia minta tolong ke saya, 'Pak, jangan dieksekusi cluster saya Pak. Saya sudah beli ke Toenggoel'," ungkap Amir.
Karena Bari enggan mengosongkan lahan, pihak Mimi kemudian menawarkan opsi pembayaran lahan senilai Rp3 miliar, yang akhirnya diterima Bari.
Untuk memperkuat transaksi ini, pihak Mimi membuat surat administrasi yang mencakup permintaan kerja sama dalam pengelolaan klaster.
Namun setelah itu, komunikasi antara kedua belah pihak terputus.
Pembicaraan mengenai nasib lahan seluas 3.100 meter persegi beserta klasternya pun berhenti di tengah jalan.