Berita Viral

Efek ‘Sakiti Hati Rakyat’, Hukuman Harvey Moeis Kini Jadi 20 Tahun Penjara, Sebelumnya 6,5 Tahun

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUMAN HARVEY MOEIS BERTAMBAH - Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, sekaligus suami dari artis Sandra Dewi, kini menerima hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini bertambah dari sebelumnya hanya 6,5 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Dalih Sandra Dewi Ogah Terima Nafkah dari Harvey Moeis, Diduga Nikmati Korupsi 420 M: Saya Terbiasa

Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha  Helena Lim dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah. 

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo mengatakan, Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dna terdakwa lainnya. 

Perempuan yangn dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan indak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024). 

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta, merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya. 

"Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," kata hakim Budi. 

Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majleis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Baca juga: Aliran Dana Harvey Moeis Terkait Korupsi Rp271 Trilun Terkuak, Ada Aliran Rp 3,15 M ke Sandra Dewi

Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Keberatan atas putusan itu, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

---- 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkini