Berita Viral

Sosok S Dalang Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut, Arsin Kades Kohod Didatangi Tahun 2021, Bak Malaikat

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DALANG SELAIN ARSIN - (kanan) Nelayan menggelar aksi meminta pagar laut Bekasi dibongkar, Selasa (4/2/2025) saat kedatangan Menteri Nusron Wahid.(kiri) Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Dalang pemalsuan surat izin pagar laut di Tangerang akhirnya terungkap.

Arsin Kades Kohod menyatakan bukan dirinya saja yang terlibat aksi pemalsuan surat tersebut.

Kepala Desa Kohod, Arsin, mengaku ada pihak ketiga yang membantu proses pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang.

Pengakuan ini disampaikan Arsin melalui pengacaranya, Yunihar.

Yunihar mengatakan bahwa Arsin tidak pernah terlibat dalam pembuatan surat izin palsu.

Apalagi menandatangani surat izin yang kini beredar.

“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani. Dan, semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Yunihar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (14/2/2025), 

Yunihar menjelaskan, sejak tahun 2021, pembuatan surat izin di Desa Kohod dilakukan oleh pihak ketiga, seseorang berinisial “S”.

Sosok S ini dikatakan bukan orang yang asing karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” kata Yunihar lagi.

Baca juga: Kades Kohod Menghilang, Kini Muncul Gerakan Tangkap Arsin, 400 Warga Geram Sudah Tidak Percaya

Yunihar menjelaskan, S datang ke Desa Kohod pada tahun 2021. Pada tahun itu, Arsin baru resmi menjabat Kades.

S, pihak ketiga ini, datang ke Desa Kohod untuk menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.

“Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan. Saya kira di mana beliau waktunya menjabat Kepala Desa ya sah-sah saja gitu kan (menerima bantuan pihak ketiga),” jelas Yunihar.

Terlebih, S dinilai sebagai orang yang berpendidikan dan mengerti hukum sehingga Arsin tidak ragu untuk menggunakan jasanya.

KADES KOHOD ARSIN - Sejak kemunculannya pada 24 Januari 2025, ketika Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meninjau sertifikat pagar laut Tangerang, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, menjadi sorotan. Berikut daftar kontroversi Arsin selama menjadi Kades Kohod. (KOLASE YouTube Tribun Network/Kohod TV)

Bersamaan dengan datangnya S, permintaan warga untuk membuat surat izin membeludak karena desas-desus masuknya pengembang di wilayah Kohod.

“Karena tidak ada keraguan maka tawaran itu difasilitasi ketika ada warga seirama juga ada permintaan tawaran ya dipenuhi, jadilah itu,” kata Yunihar lagi.

Yunihar membantah kalau Arsin mencatut KTP warga untuk membuat surat izin palsu.

“Klien kami tidak pernah terlibat dalam hal itu. SHM palsu kan yang menyatakan palsu bukan kades. Bukan kapasitas kades itu,” jelas Yunihar.

Menurutnya, justru warga yang meminta Arsin untuk dibuatkan surat izin tanah.

Baca juga: Kaya Mendadak Sejak jadi Kades Kohod, Simak 4 Kontroversi Arsin yang Disorot Akibat Kasus Pagar laut

“Dari desas-desus yang ada, warga yang merasa punya lahan garapan milik orang tua mereka dulu, datang ke desa, lalu kemudian mereka minta dibuatkan surat garap, setelah itu sama desa difasilitasi,” lanjut Yunihar.

Permintaan surat ini meningkat setelah warga mendapatkan informasi kalau akan ada pengembang yang masuk di wilayah mereka.

“Karena ada kabar ini akan ada pengembang yang akan membangun. Ya, karena ada yang membisik-bisikkan, awalnya satu doang. Akhirnya beberapa warga yang tadi enggak punya tanah garap tiba-tiba ingin membuat juga,” kata Yunihar.

“Lalu kemudian warga menyerahkan KTP, kalau ada warga bilang enggak menyerahkan, itu bohong,” lanjut dia.

PAGAR LAUT - Kepala Desa Kohod, Arsin yang membela pagar laut di Kabupaten Tangerang menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025). Arsin kini disorot karena memiliki mobil Civic hingga Rubicon. (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Diberitakan, Polri mengungkap bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.

“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha/KOMPAS.com/Acep Nazmudin)

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.

Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

Djuhandhani mengatakan, meskipun kades dan sekdes Kohod telah mengakui ada sejumlah barang yang digunakan untuk membuat surat palsu, polisi tetap belum bisa langsung menetapkan mereka berdua sebagai tersangka.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini