Pembunuhan Anak di Jember

Update Kasus Bocah 6 Tahun Dibunuh Kekasih Ibunya di Jember, Korban Dibungkus Karung usai Dihabisi

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BOCAH DIBUNUH - Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2025), Dia paparkan kasus bocah 6 tahun dibunuh pacar ibunya di Desa Garahan Kecamatan Silo,Jember Jawa Timur.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi kembali menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan anak terhadap, F bocah 6 tahun di Desa Garahan Kecamatan Silo Jember, Jawa Timur.

Nyawa bocah yang masih duduk Taman Kanak-kanak (TK) di Dusun Sumberpakem Desa/Kecamatan Silo Jember habis ditangan Alfin (25) kekasih ibu kandung korban.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan berdasarkan barang bukti yang ada, setelah menganiaya korban, pelaku membungkus bocah mengunakan karung warna putih.

"Pelaku melakukan penganiayaan (dengan tangan kosong), setelah korban tidak bergerak, bocah tersebut dimasukan kedalam karung warna putih," ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Pria Jember Tega Bunuh Bocah 6 Tahun Anak Kekasihnya, Terkuak usai Dimassa, Lokasi Makam Jadi Bukti

Menurutnya, setelah itu pelaku membawa karung berisi anak umur 6 tahun ini di kebun kopi Desa Garahan Kecamatan Silo Jember, untuk dikuburkan.

"Korban dibawa menggunakan karung, berjarak 50 meter lalu di kuburkan, kedalaman korban dikuburkan selutut (orang dewasa)," ucap Angga.

Angga mengatakan, beberapa barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara, diantaranya sepeda motor pelaku dan sebilah batang kayu yang digunakan untuk menggali kubur korban.

"Sisa baju yang dibakar, lelehan kain, potongan kayu, bambu arang kami ambil, terus jenazah korban dan juga karung," paparnya.

Namun Angga belum bisa memastikan, pelaku mengubur korban dalam kondisi meninggal dunia atau belum. Hal itu menunggu hasil autopsi keluar.

"Berdasarkan hasil autopsi nanti bisa kami simpulkan. Apakah korban dikuburkan saat masih hidup, atau meninggal dunia karena luka fatal atau korban meninggal karena kekurangan nafas, " ulasnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Bocah 6 Tahun Dibunuh Kekasih Ibunya di Jember, Korban Berkali-kali Dipukul Dadanya

Angga mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sembari menunggu hasil autopsi keluar."Kami juga akan cek mengenai kejiwaan pelaku," paparnya.

Sementara ini, Angga menjerat pelaku dengan pasal 340, subsider 338 subsider 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan penganiayaan.

"Ini masih sangkaan awal untuk lebih jelasnya pasalnya akan kami lakukan usa gelar perkara," ulasnya.

 

Berita Terkini