TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya muncul, Arsin memberikan pengakuan mengejutkan soal keberadaannya termasuk sosok S yang ia sebut dalang pemalsuan surat izin.
Arsin Kepala Desa (Kades) Kohod, mengatakan bahwa dirinya tidak sama sekali terlibat dalam dugaan pemalsuan surat izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) pagar laut Tangerang.
Melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Arsin tegas membantah tuduhan tersebut.
Kemudian terkait stempel dan tanda tangan yang selama ini diperlihatkan warga, menurut Arsin itu semua adalah palsu.
"Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani," ujar Yunihar, dikutip Jumat (13/2/2025), seperti dilansir TribunJatim.com mengutip Wartakotalive.com, (15/2/2025).
Seperti dilansir dari Kompas.com, Yunihar menyebut ada pihak ketiga yang diduga menjadi dalang di balik pemalsuan surat izin itu.
Sosok tersebut diketahui berinisial ‘S’ dan sudah terlibat dalam pembuatan surat izin sejak 2021, tahun yang sama ketika Arsin mulai menjabat sebagai Kades Kohod.
"Semua itu (pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga," tambahnya.
Nama ‘S’ bukanlah sosok asing dalam kasus ini.
Yunihar mengatakan identitasnya dapat ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Baca juga: Arogannya Kades Kohod Arsin Dikuak Warga, Sesumbar Presiden Tak Bisa Penjarakan Dirinya
“Kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” kata Yunihar.
S disebut sebagai seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dan menawarkan jasa kepada Arsin di awal masa jabatannya.
Dengan iming-iming bantuan administratif, S masuk ke Desa Kohod dan mulai menangani pembuatan surat izin bagi warga.
Saat itu, permintaan warga untuk mendapatkan surat izin meningkat drastis karena maraknya isu masuknya pengembang ke wilayah Kohod.
Hal ini semakin membuka ruang bagi S untuk berperan dalam proses perizinan tersebut.
“Karena tidak ada keraguan, maka tawaran itu difasilitasi. Ketika ada warga yang seirama dan ada permintaan, ya dipenuhi, jadilah itu,” lanjut Yunihar.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Dalam kesempatan yang sama, Arsin juga mengungkapkan soal alasan di balik dirinya disebut-sebut menghilang.
Sebab sejak berdebat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid awal bulan ini, Arsin langsung menghilang.
Tekanan publik pun luar biasa terhadap Arsin, menilai dia harus turut bertanggung jawab atas penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.
Terlebih setelah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mulai mengusut kasus pagar laut Tangerang yang menjadi sorotan masyarakat luas.
Bahkan, saat rumahnya digeledah penyidik Bareskrim Polri, Senin (10/2/2025), Arsin tidak menampakan batang hidungnya.
Kini, Arsin tampil ke publik menjawab spekulasi yang menyebut dirinya kabur.
Arsin didampingi dua kuasa hukumnya Yunihar Arsyad dan Rendy Kurniawan menggelar jumpa pers di halaman kediamannya, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).
"Bahwa tidak benar klien kami kabur ke luar negeri atau menghilang. Faktanya, klien kami selalu berada dan tinggal di Desa Kohod sebagaimana tempat tinggalnya saat ini," kata Yunihar.
Alasan Arsin jarang terlihat di rumah dan di kantor desa, ternyata dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat Desa Kohod.
Yunihar menyebut, Arsin saat ini dalam kondisi tidak sehat.
Permasalahan terkait pagar laut, membuat kliennya tertekan dan berdampak pada kondisi psikis dan kesehatan Arsin.
Arsin juga disebut kerap pulang larut malam karena proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Karena dalam proses pemulihan, malam tadi pun kami pulang larut malam setelah selesai BAP (berita acara pemeriksaan)," kata dia.
Baca juga: Sosok yang Disindir Wenny Myzon, Sebut Punya Banyak Bukti, Eks Pegawai Timah Dipecat Hina Kaum BPJS
Yunihar juga menjelaskan soal Arsin yang tidak ada di rumah saat penggeledahan yang dilakukan Bareskrim.
Menurutnya, Arsin tidak tahu jika Bareskrim menggeledah rumahnya.
"Beliau itu kurang lebih sekitar Pukul 21.30 WIB meninggalkan rumah untuk kegiatan yang tidak di Desa Kohod, saat penggeledahan di luar Desa Kohod dan masih di wilayah Tangerang," ujar dia.
Yunihar menampik Arsin menghindari penggeledahan, tetapi murni sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Diketahui saat ini Bareskrim Polri sedang menyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Menyikapi kasus yang menyeret namanya, Arsin mengatakan bila dirinya pun menjadi korban dalam perkara tersebut.
Baca juga: Sosok S Dalang Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut, Arsin Kades Kohod Didatangi Tahun 2021, Bak Malaikat
Dia menilai, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatian dirinya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.
"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," kata Arsin dalam jumpa pers.
Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama, Yunihar, kuasa hukum Arsin mengatakan bila kliennya bukan aktor intelektual dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut.
Yunihar mengungkap ada dua sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.
Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga.
"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com