Berita Viral
Sosok S Dalang Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut, Arsin Kades Kohod Didatangi Tahun 2021, Bak Malaikat
Kades Kohod, Arsin beri pengakuan soal pemalsuan surat izin pagar laut, kali ini ia menyalahkan sosok berinisial S yang bagaikan malaikat.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dalang pemalsuan surat izin pagar laut di Tangerang akhirnya terungkap.
Arsin Kades Kohod menyatakan bukan dirinya saja yang terlibat aksi pemalsuan surat tersebut.
Kepala Desa Kohod, Arsin, mengaku ada pihak ketiga yang membantu proses pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang.
Pengakuan ini disampaikan Arsin melalui pengacaranya, Yunihar.
Yunihar mengatakan bahwa Arsin tidak pernah terlibat dalam pembuatan surat izin palsu.
Apalagi menandatangani surat izin yang kini beredar.
“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani. Dan, semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Yunihar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (14/2/2025),
Yunihar menjelaskan, sejak tahun 2021, pembuatan surat izin di Desa Kohod dilakukan oleh pihak ketiga, seseorang berinisial “S”.
Sosok S ini dikatakan bukan orang yang asing karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” kata Yunihar lagi.
Baca juga: Kades Kohod Menghilang, Kini Muncul Gerakan Tangkap Arsin, 400 Warga Geram Sudah Tidak Percaya
Yunihar menjelaskan, S datang ke Desa Kohod pada tahun 2021. Pada tahun itu, Arsin baru resmi menjabat Kades.
S, pihak ketiga ini, datang ke Desa Kohod untuk menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.
“Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan. Saya kira di mana beliau waktunya menjabat Kepala Desa ya sah-sah saja gitu kan (menerima bantuan pihak ketiga),” jelas Yunihar.
Terlebih, S dinilai sebagai orang yang berpendidikan dan mengerti hukum sehingga Arsin tidak ragu untuk menggunakan jasanya.

Bersamaan dengan datangnya S, permintaan warga untuk membuat surat izin membeludak karena desas-desus masuknya pengembang di wilayah Kohod.
Hak Guna Bangunan (HGB)
polemik Pagar Laut
Arsin bin Sanip
Kades Kohod
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Dalang pemalsuan surat izin pagar laut
Gajinya Rp 120 Ribu, Yayat Tukang Las Kaget PBB Rp 389 Ribu Naik Jadi Rp 2,3 Juta, Pilih Nunggak |
![]() |
---|
26 Tahun Nadia Mengurung Diri karena Gagal Ujian SMA, Rambut Kini Beruban hingga Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Alasan Painem Tegur Wisatawan yang Beli Pecel Keliling, Sebut Kasihan ke Pedagang Lain |
![]() |
---|
Hotel Tak Terima Ditagih Royalti oleh LMKN Meski Pakai Suara Burung Asli: Jangan Main Tembak |
![]() |
---|
Pernah Kecewa Pada Sudewo, Lia Trio Srigala Sindir Bupati Pati yang Kini Didemo Warga: Terbalaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.