Pelaku membeli salep setelah melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya.
Setelah tubuh korban diolesi salep pun, kondisinya semakin melepuh. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit.
“Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegas kapolres.