Jabatan yang Bisa Dilamar di Seleksi CPNS 2025 hingga Usia 40 Tahun, Apa Saja?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELEKSI CPNS 2025 - Ilustrasi peserta seleksi CPNS. Pemerintah telah mengumumkan bahwa batas usia maksimal pendaftar kini diperluas hingga 40 tahun untuk beberapa jabatan tertentu, Selasa (18/2/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Besarnya minat terhadap kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat banyak orang menantikan kepastian mengenai proses rekrutmen tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengisyaratkan Seleksi CPNS 2025 berpotensi untuk dibuka.

Namun, jumlah formasi serta teknis pelaksanaan seleksi masih akan menyesuaikan dengan hasil rekrutmen tahun 2024 yang tengah berjalan.

Salah satu faktor yang memperkuat kemungkinan rekrutmen CPNS tahun depan adalah kehadiran kementerian baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, yang membutuhkan tambahan tenaga kerja guna mendukung berbagai program pemerintahan.

Baca juga: Jadwal Mulai Kerja CPNS 2024 di Instansi atau Kementerian, Peserta Bakal Masa Prajabatan 1 Tahun

Persyaratan Usia dalam Seleksi CPNS 2025

Kabar baik datang bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2025.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa batas usia maksimal pendaftar kini diperluas hingga 40 tahun untuk beberapa jabatan tertentu.

Seleksi ini juga akan membuka kesempatan bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA/SMK sederajat, D3, D4, S1, hingga magister.

Jabatan yang Bisa Dilamar hingga Usia 40 Tahun

Tidak semua jabatan dalam CPNS 2025 dapat diisi oleh pelamar berusia hingga 40 tahun.

Dikutip dari kompas.tv, berdasarkan regulasi yang berlaku, batas usia 40 tahun hanya berlaku untuk posisi tertentu, di antaranya:

  • Dokter spesialis
  • Dokter gigi spesialis
  • Dokter pendidik klinis
  • Dosen S3
  • Peneliti
  • Perekayasa

Dengan adanya kebijakan ini, kesempatan bagi individu berpengalaman dalam bidang-bidang strategis semakin terbuka lebar.

Baca juga: Sanksi dan Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 2024, Caranya Buka Laman SSCASN

EFISIENSI ANGGARAN - Ilustrasi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil. Belakangan di media sosial muncul kabar kemungkinan seleksi CPNS 2025 akan ditiadakan imbas adanya efisiensi anggaran, Kamis (13/2/2025). (menpan.go.id)

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2025

Calon pelamar juga perlu memahami sejumlah persyaratan dasar sebelum mengikuti seleksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan instansi terkait.
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
  • Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota kepolisian.
  • Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini