Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Sanksi dan Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 2024, Caranya Buka Laman SSCASN

Meski terdapat kesempatan untuk mengundurkan diri, peserta CPNS perlu mengetahui bahwa ada sanksi yang harus dihadapi ketika memilih langkah tersebut.

sscasn.bkn.go.id
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, masih ada kesempatan untuk mengundurkan diri. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini informasi terkait pengunduran diri bagi peserta setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024.

Rupanya akan terdapat sanksi yang bakal dihadapi.

Diketahui hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, masih ada kesempatan untuk mengundurkan diri.

Alasan peserta yang memilih mengundurkan diri dari seleksi CPNS, biasanya karena tuntutan lokasi penempatan atau masalah kesehatan.

Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, sebaiknya perlu mengecek instansi masing-masing yang didaftar untuk mengetahui cara untuk mengundurkan diri.

Biasanya, masing-masing instansi memiliki syarat tersendiri untuk proses pengajuan pengunduran diri seleksi CPNS 2024.

Meski terdapat kesempatan untuk mengundurkan diri, peserta CPNS perlu mengetahui bahwa ada sanksi yang harus dihadapi ketika memilih langkah tersebut.

Pemerintah telah menetapkan sanksi pengunduran diri CPNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Baca juga: Kode Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS Setjen MPR RI 2024, Lengkap Cara Cek dan Jadwal Sanggah

Sanksi Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS

Pasal 58 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur secara khusus mengenai sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Dalam pasal tersebut, peserta yang mengundurkan diri dari CPNS 2024, maka tidak boleh melamar seleksi CPNS dua tahun sejak pengunduran diri diajukan.

Selain dalam aturan tersebut, sanksi yang akan dihadapi bagi pelamar yang mengundurkan diri dari CPNS 2024 di antaranya:

  • Pencoretan nama dari daftar peserta yang lulus seleksi sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi PNS
  • Kewajiban mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah selama proses seleksi (apabila diatur oleh instansi terkait)

Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri

Bagi CPNS yang terpaksa mengundurkan diri karena alasan tertentu, pengajuan harus dilakukan secara resmi melalui surat permohonan yang ditujukan kepada instansi terkait. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved