Mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi lagi.
Sementara itu, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jawa Barat memeriksa empat orang guru SMAN 7 Kota Cirebon yang diduga terlibat dalam skema pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
KCD berjanji akan menuntaskan masalah pemotongan PIP dalam pekan ini.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Ambar Triwidodo, menyampaikan, pihaknya telah memeriksa empat orang guru SMAN 7 Cirebon yang diduga terlibat dalam skema pemotongan PIP.
Mereka diduga sebagai pengelola pelaksanaan penerima dana PIP. Jumlahnya sekitar tiga hingga empat orang.
"Skema pemotongan dari keterangan yang didapat, ada pengelola PIP dari sekolah, unsur kesiswaan, sudah diperiksa oleh sekolah, oleh Kejaksaan, dan hari ini oleh Irjen," kata Ambar saat ditemui Kompas.com pada Selasa (18/2/2025) siang.
Ambar juga telah menugasi tim untuk memeriksa keterangan dari berbagai pihak, terutama pengelola PIP kepada 10 orang siswa dari kelas XI dan kelas XII.
Mereka adalah penerima PIP yang mendapatkan potongan tersebut.
Sampai hari ini, informasi jumlah potongan sebesar Rp 200.000 per satu orang siswa.
Dalam penelusuran ini, Ambar juga telah mendapatkan bahwa SMAN 7 Kota Cirebon mendapatkan kuota dana PIP aspirasi untuk 531 siswa-siswi dari tahun anggaran 2024.
Baca juga: Siswi yang Laporkan Pungli ke Dedi Mulyadi Bingung Dapat Bantuan PIP, Ortu Cemas: Kasihan yang Butuh
Tiap siswa mendapatkan Rp 1.800.000 dengan potongan Rp 200.000 per satu orang siswa.
Namun, Ambar memastikan bahwa proses masih berlangsung.
Dia ingin memastikan informasi adanya potongan yang bervariasi, yakni hingga mencapai di atas Rp 200.000 per siswa.
"Akan kami dalami terus, target kami Minggu ini harus selesai sehingga kami mendapatkan konstruksi yang utuh terkait bagaimana proses PIP yang utuh," kata Ambar saat ditemui Kompas.com pada Selasa (18/2/2025) siang.
Dalam hal ini, KCD Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat tidak bertindak sendirian.
Pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, terkait pemotongan PIP ini.
Pihaknya juga mendapatkan tinjauan dari Inspektorat Jenderal Kemendiknasmen terkait langkah upaya auditor investigasi potongan PIP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com