Besaran bantuan bervariasi sesuai dengan kategori penerima:
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
2. Kartu Sembako
Bantuan pangan melalui Kartu Sembako, yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tetap disalurkan dengan nominal Rp200.000 per bulan bagi setiap penerima manfaat.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dalam upaya menjamin akses kesehatan bagi keluarga kurang mampu, pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan per individu.
Penerima program ini adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan identitas kependudukan yang valid.
Baca juga: Nasib BLT usai Anggaran Kemensos Dipangkas Rp1,3 Triliun, Gus Ipul Jelaskan, Ada Bansos Tambahan?
4. Santunan Anak Yatim-Piatu
Anak-anak yatim-piatu juga akan menerima bantuan sosial sebesar Rp270.000 per bulan.