Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid merasa iba melihat kondisi AAP dan meminta Kamari agar laporan pengaduan kasus pencurian ini tidak dilanjutkan.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: 2 Rumah Kebakaran di Tuban Gegara Obat Nyamuk - Tampang Maling TK di Probolinggo
Baca juga: Spesialis Pencurian Burung di Lamongan Dibekuk Polisi, CCTV Jadi Bukti Beraksi saat Dini Hari
Empat tandan pisang yang dicuri AAP nilainya sekitar Rp250 ribu.
AAP melakukan pencurian di kebun pisang milik Kamari pukul 15.30 WIB.
Diwakili oleh kakeknya, AAP menandatangani surat pernyataan bersama pemilik kebun, Kamari.
Dalam surat pernyataan itu AAP berjanji mengganti kerugian Rp250.000 kepada Kamari.
Kepala desa tempat AAP tinggal, juga menandatangani surat pernyataan siap membina AAP dan mewajibkan AAP lapor diri ke kantor desa selama tiga bulan.
Sementara itu, AAP berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Di samping itu, Kapolsek Tlogowungu, Iptu Munjahid mengatakan AAP sudah kehilangan ibunya sejak tujuh tahun lalu.
Dia juga tidak memiliki ayah, sebab ayahnya pergi meninggalkan rumah tanpa kabar dan tidak pernah kembali.
Sehari-harinya, AAP harus menghidupi adiknya seorang diri.
“Dia masih mengurus adiknya yang masih sekolah.
Kasihan, kondisinya sangat memprihatinkan,” ujar Iptu Munjahid, Selasa (18/2/2025).
Menurut AKP Mujahid, pelaku merupakan warga Kecamatan Trangkil dan masih berstatus pelajar SMA.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya