Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Spesialis Pencurian Burung di Lamongan Dibekuk Polisi, CCTV Jadi Bukti Beraksi saat Dini Hari

GS  warga Kecamatan Benowo, Surabaya yang diduga mencuri seekor burung peliharaan milik warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polsek Kota Lamongan
CURI BURUNG - Warga Surabaya (GS) 46 tertangkap saat beraksi mencuri burung di rumah warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kamis, (13/2/2025). Tersangka sudah dua kali mencuri di lingkungan Tumenggungan yang terekam CCTV. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN  - GS (46) seorang warga Surabaya terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. 

Ia tertangkap tangan ketika hendak mencuri seekor burung peliharaan milik warga. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, GS  warga Kecamatan Benowo, Surabaya yang diduga mencuri seekor burung peliharaan milik warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan.

"Kami telah mengamankan GS yang diduga telah mencuri seekor burung peliharaan warga di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan pada Rabu dini hari (12/2/2025)," kata Kapolsek Lamongan Kota, Kompol M Fadelan kepada SURYA, Kamis (13/2/2025). 

Tertangkapnya GS ini, menurut Fadelan, bermula dari laporan warga ke polisi pada Rabu dinihari (12/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Baca juga: Burung Murai Milik Penjual Bakso Raib Bersama Sangkarnya, Dicuri Maling saat Korban Persiapan Jualan

Ketika itu, warga menghubungi korban karena dan melaporkan ada aktivitas mencurigakan di rumah korban dilihat dari gelagatnya.

"Warga yang mendapati itu  menghubungi korbannya, dan korban segera menghubungi Polsek Lamongan Kota," ujarnya. 

Setelah mendapat laporan, petugas dari Polsek Lamongan Kota bergegas datang ke lokasi untuk melakukan penyelidiikan. 

Baca juga: Curiga Dua Burung Merpatinya Tiba-tiba Mati, Warga Trenggalek Kaget Temukan Ular Kobra Jawa

Polisi mendapati terduga pelaku sedang melakukan tindakan pencurian burung milik salah satu warga. 

Sebelumnya, kata Fadelan, di lingkungan yang sama di rumah warga yang lain telah kehilangan tiga ekor burung peliharaannya.

Korban juga mengecek CCTV yang terpasang di lingkungan tersebut. Setelah diamati, ternyata terduga pelaku merupakan orang yang sama ketika melakukan aksi ditempatnya. 

Baca juga: Pengakuan 2 Napi Teroris di Lapas Kelas IIB Lamongan Ikrar Setia pada NKRI : Saya Sadar

Saat ini, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah pipa yang digunakan pelaku sebagai alat hasil curiannya. 

Pelaku  dijerat dengan KUHP pasal pencurian dengan pemberatan. pasal 363 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved