Spesialis Pencurian Burung di Lamongan Dibekuk Polisi, CCTV Jadi Bukti Beraksi saat Dini Hari
GS warga Kecamatan Benowo, Surabaya yang diduga mencuri seekor burung peliharaan milik warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - GS (46) seorang warga Surabaya terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan.
Ia tertangkap tangan ketika hendak mencuri seekor burung peliharaan milik warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, GS warga Kecamatan Benowo, Surabaya yang diduga mencuri seekor burung peliharaan milik warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan.
"Kami telah mengamankan GS yang diduga telah mencuri seekor burung peliharaan warga di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan pada Rabu dini hari (12/2/2025)," kata Kapolsek Lamongan Kota, Kompol M Fadelan kepada SURYA, Kamis (13/2/2025).
Tertangkapnya GS ini, menurut Fadelan, bermula dari laporan warga ke polisi pada Rabu dinihari (12/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Burung Murai Milik Penjual Bakso Raib Bersama Sangkarnya, Dicuri Maling saat Korban Persiapan Jualan
Ketika itu, warga menghubungi korban karena dan melaporkan ada aktivitas mencurigakan di rumah korban dilihat dari gelagatnya.
"Warga yang mendapati itu menghubungi korbannya, dan korban segera menghubungi Polsek Lamongan Kota," ujarnya.
Setelah mendapat laporan, petugas dari Polsek Lamongan Kota bergegas datang ke lokasi untuk melakukan penyelidiikan.
Baca juga: Curiga Dua Burung Merpatinya Tiba-tiba Mati, Warga Trenggalek Kaget Temukan Ular Kobra Jawa
Polisi mendapati terduga pelaku sedang melakukan tindakan pencurian burung milik salah satu warga.
Sebelumnya, kata Fadelan, di lingkungan yang sama di rumah warga yang lain telah kehilangan tiga ekor burung peliharaannya.
Korban juga mengecek CCTV yang terpasang di lingkungan tersebut. Setelah diamati, ternyata terduga pelaku merupakan orang yang sama ketika melakukan aksi ditempatnya.
Baca juga: Pengakuan 2 Napi Teroris di Lapas Kelas IIB Lamongan Ikrar Setia pada NKRI : Saya Sadar
Saat ini, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah pipa yang digunakan pelaku sebagai alat hasil curiannya.
Pelaku dijerat dengan KUHP pasal pencurian dengan pemberatan. pasal 363 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kesaksian Tetangga Saat Temuan Jenazah Bayi Terkubur di Samping Rumah Wanita Muda: Sebatang Kara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Tulungagung Gali Jenazah Bayi Terkubur di Samping Rumah Warga: Tak Dibungkus |
![]() |
---|
Heboh Kibarkan Bendera One Piece, Rumah Pria di Tuban Didatangi Aparat, Berawal Ikut Tren: FOMO |
![]() |
---|
Menko Zulhas Serahkan KTA PAN pada Putra Pengasuh Ponpes di Bondowoso, Sinyal Jadi Ketua DPD Menguat |
![]() |
---|
Dibuka Menko Pangan Zulhas, Munas MA IPNU di Bondowoso Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.