TRIBUNJATIM.COM - Memasuki bulan Ramadan 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perbincangan.
Hak pekerja ini wajib dibayarkan perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Bulan puasa ini telah jatuh pada 1 Maret 2025.
Sebab itu, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh sekira 31 Maret atau 1 April 2025.
Lantas, kapan THR akan cair? Simak pula cara menghitungnya!
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Menkeu Beri Sinyal Tetap Cair
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembayaran THR bagi pekerja swasta tahun ini.
Prabowo mengatakan, THR 2025 bagi pekerja swasta akan dibayarkan pada Maret 2025.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan maret 2025," kata Prabowo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan dikutip dari Kompas TV, Senin (17/2/2025).
Selain itu, Prabowo juga mengumumkan 7 kebijakan lainnya yang bertujuan untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama.
Termasuk kebijakan kenaikan UMP 2024, dan optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Lantas, bagaimana ketentuan pembayaran THR menurut peraturan?
Baca juga: Wisata Legendaris di Surabaya Bakal Dihidupkan Lagi, THR-TRS akan Jadi Tempatnya Anak Muda
Aturan pembayaran THR
Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR sebagai berikut.