Besaran Gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Menkeu Beri Sinyal Tetap Cair
Menkeu memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025. Berapa besarannya?
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) dihapus ramai diperbincangkan di media sosial.
Menjawab hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara.
Menkeu memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.
Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.
Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.
“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025), via Kompas.com.
Baca juga: Viral Isu Gaji Ke-13 & 14 ASN Dihapus, Dialihkan ke Makan Bergizi Gratis? Ini Kata Menteri Keuangan
Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14
Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.
Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
- Sekretaris atau dengan sebutan lain
- Anggota.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Nasib Gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS, Menpan RB Ungkap Keputusan usai Viral, Negara Hemat Rp 306 Triliun

gaji ke-13
Aparatur Sipil Negara
ASN
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
THR
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kondisi Keluarga Kakak Adik Gantian Seragam dan Sepatu, Tetangga Berharap Ada Bantuan usai Viral |
![]() |
---|
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Laskar Joko Tingkir Benahi Penyelesaian Akhir Sebelum Laga |
![]() |
---|
Penyanyi MY Terseret Kasus Dugaan Perzinaan dengan Oknum ASN Kota Batu, Kuasa Hukum: Bujuk Rayu |
![]() |
---|
Sehari Dapat Rp 30 Ribu, Buruh Pabrik Bingung Cari Rp 200 Juta Demi Tebus Anak yang Disekap di China |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Beri Salam Tutut Soeharto usai Gugatan Dicabut, Ternyata soal Larangan Keluar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.