AP melakukan ritual dengan menyebarkan garam.
“Di tengah tersangka AP melakukan ritual, pelaku SO pergi. Sepeda yang ada di depan langsung diambil, karena kontak masih menempel,” tegasnya.
Saat itu, korban belum sadar.
Pelaku masih terus melakukan ritual menyebarkan garam.
Saat kondisi sepi, AP melarikan diri.
“Kedua tersangka berboncengan, membawa lari sepeda motor. Korban baru sadar malamnya. Karena kedua tersangka tidak ada, sepeda motor Nmax juga tidak ada,” tegasnya.
AKP Rudy menyebutkan, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyidikan.
“Kedua pelaku ditangkap di Nganjuk saat dalam pelarian. Kedua pelaku kami lakukan penahanan,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.
Keduanya ditahan karena SO juga berperan dalam pencurian ini.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 ke 4e KUHP sub 362 KUHP dan/atau 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.