Sempat Pasrah, Rila Semringah Motor yang Digondol Sepasang Kekasih di Ponorogo Bisa Kembali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI - Pemilik sepeda motor, Rila Sofiatul Hikmah (jilbab biru) saat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo (kanan) karena sepeda motor miliknya yang telah dicuri AP dan SO bisa kembali, Sabtu (1/3/2025). Pengembalian barang bukti dijamin tak dipungut biaya sepeserpun.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Rila Sofiatul Hikmah, warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tersenyum lebar setelah sepeda motor Nmax miliknya yang dicuri sepasang kekasih berinisial AP dan SO bisa kembali.

Pengembalian barang bukti diserahkan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo kepada Rila.

AKBP Andin Wisnu Sudibyo juga menjamin pengembalian barang bukti ini nol rupiah.

Alhamdulillah nol rupiah. Terima kasih pak kapolres dan pak kasatreskrim,” ungkap pemilik sepeda motor, Rila, Sabtu (1/3/2025).

Rila semula pasrah, ketika sepeda motor kesayangannya hilang pada pertengahan Januari 2025 lalu.

Namun, kabar baik diterimanya pada akhir Februari 2025.

Tersangka tidak hanya ditangkap, namun juga barang bukti atau sepeda motor miliknya bisa kembali dalam kondisi utuh.

Rila pun melontarkan kekesalan terhadap tersangka pencurian yang berinisial AP alis Agus.

“Setelah ada Agus meresahkan, Agus sedih, Agus buntung sekarang ada Agus ompong. Kasihan Agus yang baik,” kata Rila sambil berkelakar.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengaku telah berkomitmen sebagai pelayan masyarakat.

Sehingga apabila mendapati suatu barang bukti secara formil punya masyarakat bisa diberikan, pasti dikembalikan ke pemilik.

“Teknisnya seperti pinjam pakai barang bukti sampai menunggu proses persidangan biar kendaraan digunakan korban. Komitmen kita dengan jajaran satreskrim kita terapkan,” tegasnya.

Baca juga: Pria ini Tak Sadar Maling Motor Milik Polisi, Tak Berkutik Ditangkap Bersama Barang Curiannya

AKBP Andin menjelaskan, selama sebulan menjabat telah mengembalikan tiga barang bukti sepeda motor.

Dia juga memastikan pengembalian tidak dikenakan biaya apapun.

“Jangan sampai seolah-olah mengembalikan ini ada penarikan. Kita jamin Rp 0,” pungkas mantan Wakapolres Berau Polda Kalimantan Timur ini.

Sebelumnya, sepasang kekasih berinisial AP (45) dan SO (22) diseret ke Mapolres Ponorogo.

Pasangan dimabuk asmara ini ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.

Korbannya adalah Rila, warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Modusnya, AP yang merupakan warga Kediri mengaku seorang dukun yang bisa menyembuhkan penyakit. 

“Korban itu orang tuanya sakit. AP mengaku dukun bisa menyembuhkan,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Kamis (27/2/2025).

Awalnya tersangka AP dan SO bertemu dengan kakak kandung korban di sebuah warung pinggir Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

“Kakak korban itu bercerita dengan temannya. Setengahnya curhat. Bahwa mertuanya yang ada di Ponorogo sedang sakit. Mendengar hal tersebut tersangka AP nimbrung,” katanya.

Tersangka AP menyampaikan kepada kakak korban bahwa dirinya bisa mengobati atau menyembuhkan orang dengan metode spiritual (dukun).

“Mendengar hal tersebut, kakak korban pun mengajak tersangka AP agar datang ke rumah mertuanya yang ada di Ponorogo dan juga bertukar nomor handphone,” terangnya.

Hingga Minggu (12/1/2025) kedua tersangka datang ke rumah korban.

Ketika di rumah korban di Desa Watubonang, pelaku SO meminjam motor.

“Oleh korban dipinjami. Karena percaya saja. SO kembali dengan motor tersebut. Pelaku juga mengatakan STNK motor di jok, tanpa memberikan kuncinya,” katanya.

SO kembali dan melaporkan bahwa STNK ada di dalam jok sepeda motor.

Sementara, pelaku AP melakukan ritual agar korban yakin tersangka bisa menyembuhkan penyakit.

AP melakukan ritual dengan menyebarkan garam.

“Di tengah tersangka AP melakukan ritual, pelaku SO pergi. Sepeda yang ada di depan langsung diambil, karena kontak masih menempel,” tegasnya.

Saat itu, korban belum sadar.

Pelaku masih terus melakukan ritual menyebarkan garam.

Saat kondisi sepi, AP melarikan diri.

“Kedua tersangka berboncengan, membawa lari sepeda motor. Korban baru sadar malamnya. Karena kedua tersangka tidak ada, sepeda motor Nmax juga tidak ada,” tegasnya.

AKP Rudy menyebutkan, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyidikan.

“Kedua pelaku ditangkap di Nganjuk saat dalam pelarian. Kedua pelaku kami lakukan penahanan,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Keduanya ditahan karena SO juga berperan dalam pencurian ini.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 ke 4e KUHP sub 362 KUHP dan/atau 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkini