Selain nilai kerugian yang disebut hampir Rp 1 kuadriliun, modus korupsi ini pun menuai kemarahan publik lantaran adanya dugaan blending bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 dengan RON 92 yang dijual seharga RON 92 atau Pertamax.
Hal ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada 2018-2023, Senin (24/2/2025).
Meski begitu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) memastikan BBM yang ada telah memenuhi spesifikasi pemerintah.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com