Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi mengatakan, masyarakat mendesak operator alat berat yang ada di lokasi untuk melakukan pembongkaran.
"Ada pihak yang ingin segera, tidak menunggu deliniasi dan sebagainya," ungkapnya, Kamis (6/3/2025).
"Sehingga tadi dengan cara mereka, secara maksa minta tenaga operator untuk melakukan pembongkaran gerbang, nah, itu yang terjadi hari ini," lanjut Ade.
Ade mengungkapkan bahwa masyarakat yang bergerak tersebut juga merupakan gabungan dari pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban di sepanjang pinggiran Jalan Raya Puncak.
"Jadi tadi aksi massa dari masyarakat yang ada di sini terutama yang mantan-mantan PKL di sekitar kawasan ini."
"Mereka meluapkan kepuasannya untuk menandai bahwa kawasan Hibisc ini ditertibkan," sambung Ade.
Baca juga: Tangis Dedi Mulyadi Lihat Tempat Wisata di Puncak Rusak Alam, Dulu Nyaris Diresmikan, Kini Disegel
Lebih lanjut Ade mengungkan bahwa bangunan yang dibongkar tersebut memang tidak masuk dalam site plan.
"Gerbang ini setelah kami tadi cek dengan DPKPP, ternyata ada perubahan. Jadi site plan yang diajukan itu berubah."
"Jadi kalau dibongkar hari ini, juga memang ini ada ketidaksesuaian," ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Ade menjelaskan, dalam melakukan pembongkaran, pihaknya harus sesuai dengan prosedur.
Ia mengaku tidak ingin tindakan yang dilakukan justru salah sararan karena terdapat bangunan yang sudah berizin sehingga perlu dilakukan penyesuaian terlebih dahulu.
Pasalnya, sekitar 4.800 dari 15.000 meter persegi kawasan tersebut telah mengantongi izin.
"Jadi itu peralatan yang kami siapkan, personel ada yang kami siapkan, tapi langkah kami tidak langsung main bongkar, kami lakukan deliniasi dulu."
"Kami tidak mau main bongkar, ternyata yang berizin dan itu salah," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com