Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - DPRD Gresik segera memanggil pemilik truk yang nyaris menabrak petugas Dishub Gresik saat penertiban.
Kalangan dewan menyayangkan masih ada saja sopir yang belum mematuhi Perda Penerapan Jam Operasional untuk Kendaraan Besar.
Aksi ugal-ugalan sopir truk yang nyaris tabrak petugas Dishub Gresik terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Truk warna biru dengan tulisan AS08 ini tidak mau masuk ke Tempat Khusus Parkir truk saat penertiban jam operasional berlangsung.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengatakan, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yang memuat juga soal pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan oleh pemerintah pusat/daerah serta peran serta masyarakat, maka hal itu sangat disayangkan.
Dikarenakan bisa menyebabkan kecelakaan bagi petugas maupun sopir itu sendiri.
"Sehingga timbul kerugian baik nyawa maupun material, oleh karena itu sangat disayangkan sikap sopir yang tidak mengindahkan arahan dari petugas Dishub, ke depan akan kita lakukan pembinaan bagi petugas untuk lebih hati-hati dan pemberian sanksi tegas bagi sopir dan juga pemilik armada," ujar Hamdi, sapaan akrabnya, Sabtu (8/3/2025).
Politisi PKB asal Menganti, Gresik, ini juga menyarankan Satlantas Polres Gresik untuk lebih proaktif ketika ada kejadian serupa. Yakni melakukan penilangan kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pemilik armada truk beserta sopir yang nekat menerobos dan nyaris menabrak petugas Dishub Gresik akan segera dipanggil DPRD Gresik.
Baca juga: Detik-detik Truk Nyaris Tabrak Petugas Dishub Gresik Saat Terobos Penertiban Jam Operasional
Pihaknya tak bosan-bosan mengingatkan para pemilik usaha truk untuk menaati kawasan tertib lalu lintas dan penerapan jam operasional.
Hal ini untuk keselamatan bersama pengguna jalan yang lain.
"Dalam waktu dekat akan kita panggil sesuai arahan ketua," imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah truk nyaris menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik saat menerobos penertiban jam operasional.
Aksi ugal-ugalan sopir truk ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos).
Petugas Dishub Gresik sampai lari menghindari truk, karena akan ditabrak truk yang melanggar, saat menegakkan aturan jam operasional di Tempat Khusus Parkir (TKP) di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik, Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.
Truk warna biru dengan tulisan AS08 ini tidak mau masuk ke Tempat Khusus Parkir truk saat penertiban jam operasional berlangsung.
Sesuai dengan aturan Perda, truk angkutan barang, galian C dan batubara dilarang melakukan aktivitas pengangkutan melintas di jalan raya pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat truk melaju dari arah utara ke selatan atau dari arah Panceng ke Gresik.
Sesampainya di lokasi kejadian, sejumlah petugas Dishub yang berdiri di tengah jalan, segera mengarahkan truk untuk masuk ke dalam kantong parkir.
Namun alih-alih menurut, sopir truk tersebut justru tancap gas dan menerobos barikade petugas.
Kepala Seksi (Kasi) Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran Dishub Gresik, Muhammad Masyhur Arif, menyampaikan, petugas awalnya menjalankan operasi penegakan aturan jam operasional kendaraan seperti biasa.
Tiba-tiba ada truk tak mau masuk ke area parkir dan menerobos adangan petugas.
"Salah satu petugas kami mengalami luka bengkak di bagian tangannya," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Arif ini menambahkan, sopir truk langsung melarikan diri.
Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polres Gresik.
"Penegakan aturan jam operasional dibuat untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga. Jadi mari kita patuhi bersama," ucapnya.