Maling Motor di Surabaya Ditembak Mati

Update Kasus Begal Bercelurit di Surabaya Ditembak Mati Polda Jatim, Masih Ada 7 Orang yang Diburu

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALING DITEMBAK MATI-Saat jenasah AYE dievakuasi dari dalam bagasi mobil petugas kepolisian ke kamar mayat RS Bhayangkara Surabaya, pada Jumat (7/3/2025). Polda buru 7 anggota yang termasuk komplotan pelaku.

"Safehouse dia berpindah. TKP Jombang itu, ceritanya dia itu mengunjungi pacarnya di Jombang. Saat pulang, dia dan temannya ingin motor sendiri sendiri. Nah dia melihat warung pecel lele, dia lihat ada ibu ibu motornya di warung engga dikunci langsung dibawa. Informasi kami himpun, beberapa hotel kelas bawah dia sering berpindah-pindah tempat," katanya. 

Nah, setelah dirasa aman, Pelaku AYE Cs bakal membawa motor tersebut ke Kabupaten Bangkalan untuk dijual ke penadah dengan harga kisaran sekitar Rp2-5 juta. 

Ternyata uang hasil penjualan motor korban kejahatan itu, dipakai oleh Pelaku AYE dengan teman-temannya untuk berfoya-foya, seperti minum minuman keras, berkencan dengan wanita penghibur, termasuk mengonsumsi narkotika.

"Kami punya rekaman, bahwa duit hasil jual motor digunakan foya-foya. Bahkan dia gunakan narkoba jenis sabu. Saat kami amankan, ada juga alat hisabnya," pungkasnya. 

Baca juga: Pria Asal Probolinggo Ditembak Mati Polisi, DPO Spesialis Curanmor Melawan saat akan Ditangkap

Kemudian, Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, mengenai sepak terjangnya, Pelaku AYE Cs pernah mencicipi hidup di balik jeruji besi sebanyak dua kali atau disebut residivis. 

Yakni, tahun 2019, setelah pernah ditangkap Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena kasus pencurian motor. Dan mendekam di rutan selama enam bulan berdasarkan hasil vonis pengadilan. 

Atas kasus yang sama juga, pada tahun 2020 silam, Pelaku AYE juga pernah ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dan mendekam di rutan selama tujuh bulan berdasarkan hasil vonis pengadilan. 

Nah kemudian pada tahun 2024, profil identitas Pelaku AYE masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) milik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, karena terlibat kasus pencurian di beberapa kabupaten dan kota Jatim. 

Bahkan, dua polres jajaran Polda Jatim, yakni Polrestabes Surabaya dan Polres Bangkalan juga telah menyematkan namanya dalam catatan DPO yang akan terus diburu sampai tertangkap. 

"Iya dia residivis beberapa kali. Lalu masuk DPO kami sejak Agustus 2024, ada polres lain juga," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di Kamar Mayat RS Bhayangkara Surabaya, pada Jumat (7/3/2025) dini hari. 

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan, Pelaku AYE merupakan satu diantara 12 pelaku kejahatan jalanan pencurian dan pembegalan motor yang berhasil ditangkap personelnya selama kurun waktu dua pekan terakhir. 

Mereka terdiri dari beberapa komplotan, diantaranya WM (37), MS (36), AS (31), K (25), MR (31), TAT (23), HA (34), dan E (33).

Kemudian, komplotan Pelaku AYE Cs yang berhasil ditangkap sebelumnya, yakni AK (36), B (41), dan M (45). 

Suryono menjelaskan, para pelaku ditangkap sari beberapa wilayah Jatim, yaitu Surabaya Pasuruan, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi.

Modusnya, mereka bermodus keliling (hunting) secara acak atau random, dengan mencari tempat yang terpantau relatif sepi atau tidak dalam pengawasan korban, seperti parkiran di masjid, mess karyawan, dan komplek ruko.

Halaman
123

Berita Terkini