TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan Pemkab ini tengah menjadi sorotan.
Sebab Pemkab tersebut melarang minimarket buka 24 jam sehari selama Ramadan 2025.
Ini lantaran gantian dengan warung yang buka pagi hari.
Adapun kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Batang M Faiz Kurniawan.
Dalam SE tersebut disebutkan, jam operasional minimarket diatur mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB.
Sementara, minimarket yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam per hari.
Baca juga: Akhirnya Turun Gunung, Mbok Yem Pemilik Warung Legendaris Gunung Lawu Sakit, Keluarga Kuak Kondisi
Kini dibatasi dari pukul 09.00 hingga 06.00 WIB.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih luas bagi warung-warung kecil untuk mengembangkan usaha.
"Kami memberikan jeda waktu ini agar warung kecil memiliki kesempatan meningkatkan pendapatan, terutama di pagi hari," ujar Analis Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Batang, Mursiti, Minggu (9/3/2025).
Mursiti mengatakan, pihaknya terus memantau pelaksanaan SE ini di lapangan.
Minimarket yang tidak mematuhi aturan akan ditegur.
Sementara itu, salah satu pegawai minimarket, Mutia, menuturkan, adanya potensi perubahan pola kebiasaan konsumen akibat aturan ini.
"Mungkin, nanti, ada konsumen yang sedikit kaget karena perubahan jam buka, terutama untuk layanan ATM Bersama dan pembelian daring," ujarnya.
Meski demikian, hingga kini, belum ada keluhan signifikan dari pelanggan.