Korban juga dipaksa bertemu dan kembali mengalami tekanan untuk melakukan hubungan di luar kehendaknya.
Tak hanya itu, pelaku menyimpan video pribadi mereka yang kemudian dijadikan alat pemerasan untuk mengekang korban.
Video-video itu digunakan pelaku sebagai ancaman.
"Bahkan, pelaku sampai membuat akun Instagram palsu untuk menjatuhkan reputasi korban," ucap penasehat hukum korban, Esa Caesar Farandi SH.
Merasa tidak mampu lagi menghadapi tekanan tersebut, AY akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas berkaitan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com